Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Nasional

Kasus Penembakan Agustino, Kabidhumas Bayu: Penyidikan Sudah P21

×

Kasus Penembakan Agustino, Kabidhumas Bayu: Penyidikan Sudah P21

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bayu Suseno. (Dok. Polda Kalbar)
Example 468x60
Pontianak – Menanggapi aduan dari Marwan Iswandi kuasa hukum dari Agustino, korban penembakan yg terjadi pada Jumat 7 April 2023, Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto melalui Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol Bayu Suseno menyampaikan, kasus tersebut telah ditangani dengan baik dan tuntas.

Kasus penembakan yang terjadi pada 7 April 2023 silam, terjadi di depan rumah korban (Agustino) di Dusun Mendauk, Desa Nanga Tayap, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang pada Jumat 15.30 WIB dengan tersangka atas nama AR.

Dilansir dari Tempo.co, Marwan Iswandi kuasa hukum korban mendatangi Bareskrim Polri untuk meminta Mabes Polri turun tangan guna menyelesaikan kasus tersebut pada Senin 20 Januari 2025 lalu.

Example 300x600

BACA JUGA: Gugur Saat Tugas, Jenazah Bripka Ronald Enok Dimakamkan di Sentani

“Menanggapi aduan dari pengacara korban penembakan yg terjadi pada 7 April 2025 lalu, tidaklah benar bila Polsek Naga Tayap, Polres Ketapang ataupun Polda Kalbar menolak laporan dan atau pengaduan dari masyarakat. Kasus ini sudah ditangani dengan baik oleh Polres Ketapang dan proses penyidikan telah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Ketapang pada tanggal 8 Januari 2025.,” kata Bayu.

Untuk Briptu AR, kata Bayu, telah dilakukan sidang kode etik profesi pada 1 September 2023 dengan vonis penempatan di tempat khusus selama 30 hari dan mutasi demosi selama 3 tahun.

“Selanjutnya mari kita ikuti bersama perkembangan kasus ini, karena proses selanjutnya tidak lagi di Polres Ketapang namun proses penuntutan dan persidangan di Pengadilan Negeri Ketapang,” ujarnya.

Bayu menambahkan, Polda Kalbar akan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan akan merespon setiap permasalahan yang diadukan kepada Kepolisian, hal tersebut sesuai dengan prinsip kerja Kapolda Kalbar sejak menjabat yaitu prinsip Responsif, Partnership dan Solutif.

“Kami menghimbau agar masyarakat Kalbar tidak mudah terprovokasi dengan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, sebaiknya konfirmasikan terlebih dahulu kepada kami sehingga kita tidak ikut-ikutan menyebarkan berita yang belum tentu kebenarannya,” pungkasnya. (*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *