Nabire – Sebanyak 12 kendaraan bermotor berhasil diamankan Polres Nabire dari kasus pencurian bermotor (Curanmor) yang terjadi sepanjang medio 2023 hingga 2025. Dari kasus curanmor tersebut, sebanyak 5 tersangka berhasil ditangkap.
Kapolres Nabire AKBP Samuel Tatiratu mengatakan, penangkapan para tersangka curanmor tersebut terjadi pada 13 Januari 2025.
“Pencurian tersebut terungkap awalnya saat korban atas nama Yubelina Bukorsiom melaporkan kendaraannya hilang di area parkir Pelabuhan Samabusa Teluk Kimi. Mendapat laporan tersebut, kami langsung melakukan pelacakan,” kata Kapolres Samuel kepada wartawan di Mapolres Nabire, Selasa (21/1/2025).
Dikatakan, dalam melakukan pelacakan tersebut, pelaku inisial FM berhasil diringkus bersama barang bukti sepeda motor milik Yubelina Bukorsiom. Dari pelaku, Polres Nabire mendapat informasi bahwa ada penadah.
“Tim Reskrim Polres Nabire pun bergerak cepat dengan melakukan penangkapan terhadap penadah. Ada empat orang yang kami amankan. Mereka di antaranya RF, AA, S, dan SS,” ujarnya.
Kata Kapolres Samuel, pelaku FM saat melakukan pencurian motor dengan modus operandi, apabila melihat motor yang diparkir di daerah sepi yang ditinggalkan oleh pemiliknya, kemudian pelaku memantau situasi, dan kalau merasa aman, pelaku melakukan aksinya.
“Motor hasil curian tersebut dijual kembali ke beberapa penadah yang sering kali melalukan transaksi jual-beli motor curian dengan harga 3 sampai 5 juta rupiah,” ungkapnya.
Dari pengembangan kasus tersebut, Kapolres Samuel mengungkapkan, FM sebelumnya juga terlibat sejumlah kasus kriminal.
“FM terlihat pada tahun 2023 yaitu kasus pertama penganiayaan anggota Polsek Nabire atas nama Aiptu Yusuf, kemudian pada tahun yang sama yang bersangkutan terlibat dalam pembakaran kampus Uswim, dan pada awal tahun 2025, FM melakukan penganiayaan terhadap personil Sabhara Polres Nabire pada 5 Januari 2025,” katanya.
“Jadi, yang bersangkutan ini, setelah kita telusuri memang ada beberapa hal yang dia lakukan yang bersentuhan dengan hukum. Sehingga kami terus melakukan pengembangan dalam hal penyelidikan,” sambungnya.
Dikatakan, kelima pelaku curanmor tersebut akan disangkakan dengan pasal 362 dan 80 KUHP.
“Dari tangan pelaku dan pengedar, kami berhasil mengamankan 10 motor Hoda Beat dan 2 motor Mio JT,” tukasnya.
“Untuk pelaku pencurian dijerat pasal 362 KUHP dan untuk pelaku penadah dijerat dengan pasal 80 KUHP,” pungkas Kapolres Samuel. (*)