Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Nasional

Pagi-pagi KPU Mimika Sudah Buat Hakim MK Marah, Ada Apa?

×

Pagi-pagi KPU Mimika Sudah Buat Hakim MK Marah, Ada Apa?

Sebarkan artikel ini
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Dok. Istimewa)
Example 468x60
Jakarta – Penjelasan yang disampiakan KPU Mimika dalam sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) membuat hakim Saldi Isra naik pitam.

Saldi Isra marah dan sempat mengetuk-ngetuk meja agar pihak KPU Mimika menjawab pertanyaannya dengan jelas terkait jumlah suara yang melebihi daftar pemilih tetap (DPT), yang dipersoalkan oleh pihak pemohon dalam perkara pemilihan bupati Mimika.

Momen ini terjadi saat sidang lanjutan mendengarkan jawaban termohon, dalam hal ini KPU Mimika, Bawaslu, dan pihak terkait, di Panel II MK, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Example 300x600

“Anda mengerti tidak? Ini pagi-pagi sudah bikin Hakim marah saja,” kata Saldi.

Saldi lalu mengingatkan bahwa dalam berperkara harus ada bukti formal, termasuk bukti suara di TPS, rekap di tingkat kecamatan hingga kabupaten.

“Sebagai penyelenggara, Anda yang pegang semua bukti itu,” kata Saldi.

BACA JUGA: MIRIS, Ketua dan Anggota Bawaslu Paniai Bertengkar di Sidang MK

Seorang anggota KPU Mimika kemudian menjawab bahwa data C Hasil di TPS yang diminta banyak yang hilang sehingga proses penghitungan surat suara dilakukan di tingkat distrik.

Sebab itu, mereka tak bisa menjawab dengan bukti C Hasil dari TPS seperti yang diminta oleh Saldi Isra.

“C Hasil hilang itu di mana?” tanya Saldi.

“Di Distrik Zila,” imbuh KPU Mimika.

“Sampai sekarang enggak ketemu?” tanya Saldi lagi.

“Tidak ditemukan,” imbuh KPU Mimika.

KPU Mimika juga merinci bahwa penghitungan suara dilakukan di tingkat distrik dengan jumlah DPT 1.430 orang dari 12 TPS.

Setelah mendengar jawaban KPU Mimika, Saldi Isra mengatakan bahwa penjelasannya menjadi lebih jelas.

“Ini kan agak lebih klir ya, C hasilnya hilang lalu direkap di tingkat kecamatan, nanti kami bisa pertimbangkan,” imbuh dia.

Untuk diketahui, paslon nomor urut 2, Maximus Tipagau dan Peggi Patricia Pattipi sebagai pemohon mendalilkan bahwa partisipasi pemilih di 12 Distrik di Kabupaten Mimika secara sempurna mencapai 100 persen, dan enam Distrik lainnya bahkan melebihi 100 persen dari jumlah DPT.

BACA JUGA: Stefanus Gobai Tuding Anggota Bawaslu Paniai Dapat Sponsor dari Paslon

Secara keseluruhan, jumlah DPT di Mimika mencapai 224.514 suara dengan partisipasi pemilih mencapai 223.517 pemilih atau 99,56 persen.

“Seluruh jumlah surat suara telah dicoblos, jadi 100 persen surat suara DPT dicoblos. Surat suara cadangan 2,5 persen juga dicoblos, bahkan surat suara cadangan lebih dari 2,5 persen pun dicoblos,” ujar kuasa hukum Pemohon, Wakil Kamal, di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan beranggotakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, Selasa (14/1/2025).

Padahal, menurut Kamal, hampir mustahil semua pemilih yang terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya, mengingat pada saat hari pemungutan suara ada pemilih yang sakit, bekerja, sekolah di luar Mimika, meninggal dunia, dan alasan lainnya yang menyebabkan pemilih tidak menggunakan hak pilihnya.

Inilah yang menjadi dalil terjadinya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), sehingga pemohon meminta MK mendiskualifikasi paslon nomor urut 1, Johannes Rettob-Emanuel Kemong, dan menetapkan paslon nomor urut 2 sebagai pemenang Pilbup Mimika 2024. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *