Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Papua Tengah

Pansel DPR Papua Tengah Diapresiasi Jubir Suku Yerisiam Sambena Inggeruhi

×

Pansel DPR Papua Tengah Diapresiasi Jubir Suku Yerisiam Sambena Inggeruhi

Sebarkan artikel ini
Kinerja Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRPT) diparesiasi Juru Bicara Suku Yerisiam Nabire, Sambena Inggeruhi. Menurutnya, Pansel DPRPT bekerja secara transparan dalam proses seleksi anggota melalui mekanisme pengangkatan. (Dok. Istimewa)
Example 468x60
Nabire – Kinerja Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRPT) diparesiasi Juru Bicara Suku Yerisiam Nabire, Sambena Inggeruhi. Menurutnya, Pansel DPRPT bekerja secara transparan dalam proses seleksi anggota melalui mekanisme pengangkatan.

Dikatakan, langkah awal yang telah dilakukan Pansel, termasuk membuka ruang pendaftaran yang mudah melalui aplikasi WhatsApp, pendaftaran manual, serta persyaratan yang sederhana bagi para pendaftar.

Ia juga memuji pengumuman hasil tes awal yang disampaikan lengkap dengan nilai, memberikan kepercayaan kepada publik terhadap profesionalitas Pansel.

Example 300x600

Namun demikian, Sambena mengingatkan, Pansel tetap konsisten dengan aturan yang telah ditetapkan sesuai Pasal 64, PP 106 Tahun 2021.

BACA JUGA: Warga Tolak Pembanguan Kodim di Silatugapa Intan Jaya

“Ketentuan sudah jelas. Pansel memiliki kewenangan untuk mengumumkan hasil lengkap sesuai peringkat beserta nilai, menetapkan calon tetap, dan menyampaikan hasilnya kepada Menteri melalui Gubernur untuk pengesahan. Proses ini harus dilaksanakan sesuai Pasal 64, PP 106 Tahun 2021 agar tidak ada celah intervensi dari pihak lain,” kata Sambena.

Sambena juga menekankan, seleksi ini melibatkan putra-putri asli Papua, sehingga proses yang adil, terbuka, dan transparan menjadi hal yang tidak bisa ditawar.

Untuk itu, Ia pun meminta agar hasil seleksi diumumkan ke publik melalui media cetak, elektronik, maupun virtual, serta segera diproses hingga penerbitan SK oleh Kemendagri.

Kewenangan Pansel Sesuai PP 106 Tahun 2021

Dalam PP 106 Tahun 2021, Pasal 64 Ayat 2, kata Sambena, kewenangan Pansel meliputi menerbitkan keputusan untuk mengesahkan hasil seleksi berdasarkan peringkat nilai terbaik, mengumumkan hasil seleksi ke publik melalui berbagai media, dan menyampaikan nama calon tetap kepada Menteri melalui Gubernur untuk pengesahan.

Selain itu, Pansel diwajibkan melaksanakan tugas secara jujur, adil, dan terbuka tanpa memihak, serta memastikan seluruh tahapan seleksi berjalan sesuai jadwal.

BACA JUGA: 30 Anggota DPRK Jayawijaya Dilantik, Ini Daftar Namanya!

“Kami berharap Pansel terus menjalankan tugas dengan profesionalisme tinggi dan tidak membiarkan lembaga lain mengintervensi proses ini. Publik menunggu hasil yang kredibel dan sesuai aturan,” katanya.

Sambena pun berharap, proses seleksi DPRPT melalui mekanisme pengangkatan ini dapat memberikan hasil terbaik bagi masyarakat Papua, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan transparansi. (*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *