Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Peristiwa

2 Polisi di Nabire Ditangkap Karena Nyabu, Ini Lanjutan Kasusnya

×

2 Polisi di Nabire Ditangkap Karena Nyabu, Ini Lanjutan Kasusnya

Sebarkan artikel ini
Kasat Narkoba Polres Nabire Iptu Exaudio Raja Hasibuan. (Dok. nabirenews.com)
Example 468x60
Nabire – Pada 20 Desember 2024, dua orang anggota Polisi yaitu Brigadir CTAC dan Brigadir DP berhasil ditangkap karena kepemilikan narkotika jenis sabu. Kini kedua pelaku sudah berada di tahanan Polres Nabire.

Lantas, bagaimana kelanjutan kasusnya? Kasat Narkoba Polres Nabire Iptu Exaudio Raja Hasibuan mengatakan, kedua tersangka tersebut merupakan masterplan dari kasus sabu tersebut.

“Dari pemeriksaan (sistem) handphone kedua tersangka, kami tidak menemukan jalur pemesanan barang haram tersebut,” kata Hasibuan kepada wartawan di Mapolres Nabire, Jumat (24/1/2025).

Example 300x600

Dikatakan, untuk pengembangan kasusnya, hingga kini sudah masuk ke Kejaksaan.

BACA JUGA: Polisi Musnahkan 661,1 Gram Ganja dari 2 Tersangka di Nabire

“Sudah tahap satu di Kejaksaan. Saat ini, berkas perkara di Kejaksaan masih menumpuk, sehingga perkara yang melibatkan dua anggota Polisi ini masih di sana. Semoga, dalam waktu dekat sudah bisa P21,” ujarnya.

Sekadar diketahui, Brigadir CTAC merupakan anggota BKO Polda Papua untuk pengamanabn Pilkada di Papua Tengah. Sedangkan Brigadir DP bertugas di Polda Papua Tengah. Brigadir DP juga pernah bertugas di Sat Narkoba Polres Nabire.

Disinggung sudah berapa lama keduanya memakai narkotika jenis Sabu, Hasibuan mengatakan, dari keterangan kedua tersangka, penggunaan narkotika jenis sabu sudah lama.

Kata Hasibuan, kasus tersebut terungkap setelah anggota Satuan Narkoba Polres Nabire menyelidiki laporan masyarakat terkait paket berisi narkoba yang dikirim melalui perusahaan jasa pengiriman barang.

BACA JUGA: Polres Nabire Berhasil Bekuk 5 Pelaku dan Penadah Curanmor, 12 Motor Diamankan

Saat dilakukan penggeledahan diamankan empat plastik kecil yang berisi sabu.

‘Keduanya dikenakan pasal 114 ayat (1) kedua Pasal 112 ayat (1) dan ketiga Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Hasibuan.

Kabid Propam Polda Papua Kombes Rudi secara terpisah mengaku, adanya dua anggota Polri yang menggunakan narkotika jenis sabu.

Keduanya masih menjalani pemeriksaan di Polres Nabire yang saat ini sudah memiliki Polda sendiri yakni Polda Papua Tengah sehingga akan berkoordinasi dengan Divisi Propam Mabes Polri.

“Yang pasti, setelah selesai diperiksa Satuan Narkoba Polres Nabire, pihaknya juga akan memeriksa yang bersangkutan,” kata Kabid Propam Polda Papua Kombes Rudi. (*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *