Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Nasional

Di Sidang MK, KPU Bantah Pengurangan Suara di Pilbup Yahukimo

×

Di Sidang MK, KPU Bantah Pengurangan Suara di Pilbup Yahukimo

Sebarkan artikel ini
Yusem Bahabol dari Bawaslu saat membacakan keterangan pada sidang Perkara Nomor 229/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Yahukimo, pada Jumat (24/1) di Ruang Sidang Panel 3 MK. (Dok. Mahkamah Konstitusi)
Example 468x60
Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yahukimo menegaskan telah melaksanakan rekapitulasi pemilihan bupati (Pilbup) Yahukimo secara transparan dan akuntabel.

Sebagai Termohon dalam Perkara Nomor 229/PHPU.BUP-XXIII/2025, mereka menyatakan tidak benar dalil terkait adanya pengalihan dan pengurangan suara milik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Yahukimo Nomor Urut 2 Yosep Payage dan Mari Mirin selaku Pemohon.

Perkara Nomor 229/PHPU.BUP-XXIII/2025 memasuki tahap Sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti.

Example 300x600

Sidang tersebut dilaksanakan Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Jumat (24/1/2025).

BACA JUGA: Sengketa Pilkada 2024: KPU Tolikara Bantah Tuduhan Manipulasi

Stefanus Budiman sebagai kuasa hukum Termohon menjelaskan, pemungutan suara Pilbup Kabupaten menggunakan sistem noken atau ikat, kecuali tempat pemungutan suara (TPS) di Distrik Dekai.

Adapun Pemohon mendalilkan terjadinya pengalihan dan pengurangan suara di 10 distrik, yakni Distrik Silimo, Distrik Amuma, Distrik Puldama, Distrik Suntamon, Distrik Langda, Distrik Wusama, Distrik Tangma, Distrik Ukha, Distrik Dirwemna, dan Distrik Nipsan.

Kabupaten Yahukimo, kata Stefanus, terdiri dari 51 distrik, 511 kampung, 761 tempat pemungutan suara (TPS).

Ia menjelaskan, Pemohon mendalilkan bahwa mereka seharusnya memperoleh 66.625 suara dari 10 distrik tersebut. Sedangkan menurut hasil rekapitulasi KPU Kabupaten Yahukimo, pasangan calon nomor urut 2 mendapatkan total 33.639 suara di 10 distrik tersebut.

“Terkait dalil lain yang mengatakan bahwa terjadi perubahan suara atas 10 distrik itu yang dilakukan oleh Termohon di rekapitulasi tingkat kabupaten di (Distrik) Dekai, kami nyatakan bahwa dalil tersebut tidak benar. Karena sesungguhnya pelaksanaan rekapitulasi tingkat kabupaten itu dilakukan secara terbuka, transparan,” ujar Stefanus di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.

Keterbukaan dalam sistem rekapitulasi dibuktikan dengan dibacakannya perolehan suara dari setiap distrik oleh Ketua Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan didampingi Panitia Pengawas Distrik (Pandis).

Proses tersebut turut disaksikan saksi dari dua pasangan calon peserta Pilbup Kabupaten Yahukimo dan kepolisian.

BACA JUGA: Dugaan Suap Hingga Sistem Noken di Pilkada Papua Tengah Jadi Sorotan

“Terkait dengan dalil-dalil Pemohon soal angka-angka di 10 distrik ini, kami sampaikan bahwa sungguh termohon terkejut karena angka-angka ini berdasarkan hasil wawancara kami dan temuan fakta lapangan, angka-angka ini ternyata baru muncul di permohonan MK ini. Pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan, di tingkat kabupaten, angka-angka ini tidak pernah disampaikan sehingga ada proses persandingan di sana,” ujar Stefanus.

Selanjutnya, KPU Yahukimo menggelar rapat koordinasi bersama Komisioner KPU RI, penjabat (Pj) Bupati Yahukimo, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Yahukimo, Kapolres Yahukimo, dan Dandim 1715 Yahukimo pada 16 November 2024.

Rapat tersebut digelar dalam rangka mengantisipasi terjadinya pergeseran, pengurangan, dan permainan suara pada Pilbup Kabupaten Yahukimo.

“Pada intinya (kesepakatan dalam rapat) bahwa dalam rangka menghindari terjadinya pengalihan, perubahan, dan seterusnya, maka disepakati di dalam halaman Kantor KPU Yahukimo itu dilaksanakan rekapitulasi dan dibuat papan tabulasi, satu untuk perolehan suara gubernur, dua untuk perolehan suara bupati,” ujar Stefanus.

“Setiap PPD yang masuk ke ibu kota untuk melaksanakan rekap kabupaten, maka langsung dijemput dari bandara Dekai, langsung dibawa ke tempat rekapitulasi terbuka itu, dan di situ langsung dibacakan. Betul-betul diadakan secara steril, tidak ada ruang bagi PPD atau siapapun untuk mengubah suara tersebut,” sambungnya.

BACA JUGA: Dugaan Suap Hingga Sistem Noken di Pilkada Papua Tengah Jadi Sorotan

Sementara itu, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Yahukimo Nomor Urut 1 Didimus Yahuli-Esau Miram sebagai Pihak Terkait juga membantah adanya pengurangan dan pengalihan suara di 10 distrik.

Kuasa hukum Pihak Terkait, Habel Rumbiak menilai bahwa Pemohon hanya sekadar memindahkan suara dari pasangan calon nomor urut 1 ke pasangan calon nomor urut 2.

“Misalnya saja dalam contoh bukti P-1 yang kami ajukan, untuk Distrik Amuma di sana ada perolehan suara masing-masing calon, sebagai contoh saja pola yang dilakukan oleh Pemohon, di sana masing-masing calon memperoleh Pihak Terkait 3.483, kemudian Pemohon 9.382, justru Pemohon lebih banyak suaranya,” ujar Habel.

Dalam sidang yang sama, Bawaslu Yahukimo mengaku tidak menerima laporan yang berkaitan dengan pengurangan dan pengalihan suara di 10 distrik seperti yang didalilkan Pemohon.

Mereka juga melaksanakan fungsi pengawasan selama rekapitulasi suara tingkat distrik dan kabupaten hingga penetapan hasilnya di Distrik Dekai.

“Saat penetapan tersebut, Bawaslu Yahukimo tidak menemukan adanya perbedaan suara di tingkat distrik dan pada saat penetapan,” ujar Ketua Bawaslu Yahukimo Yusem Bahabol.

Diketahui dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan perkara Nomor 229/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Kamis (16/1/2025), Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Yahukimo Nomor Urut 2 Yosep Payage dan Mari Mirin.

BACA JUGA: DKPP Berhentikan Ketua KPU Paniai Sem Nawipa dari Jabatannya

Mereka mendalilkan dugaan pengurangan dan pengalihan suara dalam proses rekapitulasi di 10 distrik.

Lebih detail, perubahan suara terhadap Pemohon terjadi di Distrik Silimo (dari 13.379 suara menjadi 7.676 suara); Distrik Amuma (dari 12.864 suara menjadi 9.381 suara); Distrik Puldama (dari 5.677 suara menjadi 1.135 suara); Distrik Suntamon (dari 4.298 suara menjadi 1.806 suara); Distrik Langda (pengurangan sebesar 4.000 suara); Distrik Wusama (pengurangan sebesar 1.468 suara); Distrik Tangma (pengurangan sebesar 2.531 suara); Distrik Ukha (pengurangan sebesar 3.450 suara); Distrik Dirwemna (pengurangan sebesar 2.187 suara); dan Distrik Nipsan (pengurangan sebesar 1.392 suara).

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Yahukimo Nomor 662 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yahukimo Tahun 2024, tanggal 6 Desember 2024.

Selain itu, Pemohon juga meminta agar Mahkamah membatalkan KPU Yahukimo Nomor 662 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yahukimo Tahun 2024, tanggal 6 Desember 2024 sepanjang mengenai perolehan suara di Distrik Silimo, Distrik Amuma, Distrik Puldama, Distrik Suntamon, Distrik Langda, Distrik Wusama, Distrik Tangma, Distrik Ukha, Distrik Dirwemna, dan Distrik Nipsan untuk dilakukan pembetulan.

Selanjutnya, menetapkan perolehan suara Pilbup Yahukimo dengan hasil pasangan calon nomor urut 1 Didimus Yahuli-Esau Miram memperoleh 117.950 suara dan Pemohon memperoleh 208.260 suara. (*)

Sumber: mkri.id

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *