Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Peristiwa

Jangan Cuma Ekornya, Kejati Papua Barat Diminta Usut Korupsi Jalan Mogoy Mardey

×

Jangan Cuma Ekornya, Kejati Papua Barat Diminta Usut Korupsi Jalan Mogoy Mardey

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI - Ketua Ormas Pidar Papua Barat, Jackson Kapisa mengatakan, penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jalan Mogoy Mardey oleh Kejaksaan Tinggi Papua Barat ini terkesan tebang pilih. (Dok. Istimewa)
Example 468x60
Manokwari – Ketua Ormas Pidar Papua Barat, Jackson Kapisa mengatakan, penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jalan Mogoy Mardey oleh Kejaksaan Tinggi Papua Barat ini terkesan tebang pilih.

Untuk itu, Ormas Pilar Pemuda Rakyat atau Pidar bakal menggelar aksi di Kantor Kejati Papua Barat dalam waktu dekat untuk mendesak lembaga Adhiyaksa itu tidak tebang pilih dalam memberantas dugaan korupsi proyek Jalan Mogoy Mardey di Daerah Teluk Bintuni.

“Kami (Ormas Pidar) akan turun aksi dalam waktu dekat mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat agar tidak tebang pilih menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Mogoy Mardey. Kami melihat sejauh ini aktor utama belum tersentuh hukum,” kata Jackson Kapisa kepada wartawan di Manokwari, Rabu (29/1/2025).

Example 300x600

Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan yang diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8,5 miliar.

BACA JUGA: Polres Supiori Ungkap 3 Kasus Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa, 20 Diperiksa

Keenam tersangka tersebut yakni NB selaku kuasa pengguna anggaran atau Kadis PUPR Papua Barat, kemudian DA, AK, NK, BSSB, dan AYM.

“Dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, belum ada aktor utama yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan proyek jalan tersebut. Di sini kami menilai ada dugaan tebang pilih dari Kepala Kejaksaan Tinggi,” katanya.

Jackson pun mendesak kejaksaan agar menelisik aliran dana Rp 5 miliar yang disebut oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) ke rekening pihak swasta berinisial YM alias JM.

“Saya kira mudah saja bagi penyidik jika menggunakan PPATK untuk menelisik anggaran Rp 2,5 miliar di rekening K dan Rp 5 miliar di rekening YM alias JM. Uangnya ke mana saja,” tuturnya.

Praktisi hukum Karel Riry menyoroti dugaan penyelewengan miliaran uang negara itu yang dilakukan secara berjemaah oleh sejumlah pihak.

BACA JUGA: Pascakejadian Pembunuhan di Getentiri, Polres Boven Digoel Tarik Barang Jarahan

“Karena yang pastinya ketika kasus itu terungkap, maka sudah pasti secara otomatis para pihak yang terlibat di dalamnya akan terungkap jelas. Tidak bisa tidak,” ucap Riry.

Kemudian, soal inisial YM, kata Riry, Kejati Papua Barat harus segera memanggil dan memeriksa yang bersangkutan mengenai aliran uang miliaran itu. Riry menduga kuat YM adalah aktor utama di balik dugaan korupsi ini.

“Kenapa kuat dugaan saya seperti itu? Karena pengakuan tersangka lain (AYM) mengarah ke K dan YM. Khususnya YM yang dikatakan menerima transferan dana nyaris mencapai dua per tiga nilai anggaran proyek,” katanya.

Mantan pengajar hukum Universitas Pattimura Ambon ini mengaku menyayangkan sikap Kejati Papua Barat jika sengaja menutupi peran YM.

“Karena yang namanya penegakan hukum itu harus transparan atau terbuka mulai dari perancang kasus sampai kepada eksekutor di lapangan, Sehingga rangkaian aktivitas korupsi berjemaah yang dilakukan akan terungkap secara utuh dan terang benderang,” katanya.

“Jangan cuma ekor-ekornya yang hanya berstatus kaki tangan diumbar ke publik, sementara kepalanya, yaitu perancang atau otaknya, malah terkesan ditutup-tutupi atau dilindungi. Karena nanti ujung-ujungnya lari ke mana pun publik sudah tahu, lagu lama,” ucap Riry.

BACA JUGA: Dugaan Suap Hingga Sistem Noken di Pilkada Papua Tengah Jadi Sorotan

Asisten Pidana Khusus Kejati Papua Barat Abun Hasbullah Syambas mengatakan, dalam penanganan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Mogoy-Mardey di Teluk Bintuni, tidak menutup kemungkinan masih akan ada tersangka baru.

“Kemungkinan ada (tersangka) lain. Kan Najamudin (Kadis PUPR) kita belum periksa lagi,” kata Abun Hasbullah Syambas.

Ia juga menyampaikan bahwa tersangka Najamudin telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp 1,4 miliar. “Walaupun sudah ada pengembalian, tapi tetap tidak menghilangkan pidana,” ucap Aspidsus.

Enam tersangka kini menjalani masa penahanan sejak ditetapkan sebagai tersangka.

“Kita mesti memeriksa saksi-saksi lain, terutama para tersangka,” katanya.

Pembangunan Jalan Mogoy Mardey yang menggunakan dana APBD Papua Barat tahun 2023 diduga dikorupsi. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 8,5 miliar. (*)

Sumber: Kompas.com

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *