Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Nasional

Di Ruang Sidang MK, KPU Kabupaten Jayapura Sebut 8 TPS Tak Penuhi Syarat PSU

×

Di Ruang Sidang MK, KPU Kabupaten Jayapura Sebut 8 TPS Tak Penuhi Syarat PSU

Sebarkan artikel ini
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Dok. Istimewa)
Example 468x60
Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura sebagai Termohon menjelaskan pihaknya telah menggelar pemungutan suara ulang di 10 dari 18 tempat pemungutan suara (TPS) berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jayapura.

Sedangkan delapan TPS yang tak digelar PSU, dikarenakan tak terpenuhinya syarat untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) seperti yang diatur Pasal 50 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Hal tersebut disampaikan Rosdiono Saka selaku kuasa hukum Termohon dalam Sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti untuk Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Example 300x600

Perkara tersebut dilaksanakan Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Kamis (30/1/2025).

BACA JUGA: INI ALASAN 9 Kepala Daerah di Papua Tengah yang Tak Dilantik Presiden Prabowo pada 6 Februari 2025

KPU Kabupaten Jayapura telah melakukan klarifikasi kepada panitia pemungutan suara (PPS) dan panitia pemilihan distrik (PPD) terkait rekomendasi Bawaslu untuk menggelar PSU di 18 TPS.

Setelah melakukan telaah dan kajian, hanya 10 TPS yang diputuskan untuk menggelar PSU adalah TPS 12 Kampung Dobonsolo, TPS 01 Kampung Maribu, TPS 01 Kampung Nambon, TPS 01 Kampung Aib, TPS 01 Kampung Kuipons, TPS 01 Yenggu Baru, TPS 01 Kampung Benyom, TPS 04 dan TPS 05 Kampung Doyo Baru, serta TPS 01 Kampung Homfolo.

“Termohon sudah menindaklanjuti rekomendasi PSU sesuai Pasal 138 dan Pasal 139 Undang-Undang Pemilihan dan Pasal 5 PKPU 15 Tahun 2024. Termohon telah melakukan PSU di 10 TPS yang menurut Termohon memenuhi syarat untuk PSU dan sisa delapan TPS tidak dilakukan PSU karena tidak memenuhi syarat sesuai Pasal 50 PKPU Nomor 17 Tahun 2024,” ujar Rosdiono di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.

Bantah Mobilisasi Massa dan Intimidasi

Rosdiono juga membantah dalil yang menyebut adanya dugaan mobilisasi massa dan intimidasi kepada pemilih di TPS 5 Kampung Lapua, TPS 8 Kampung Lapua, TPS 11 Kampung Lapua, TPS 12 Kampung Lapua, dan TPS 16 Kampung Lapua.

Tegasnya, pemilih dapat menggunakan hak pilihnya secara aman dan lancar, yang diperkuat dengan tidak adanya rekomendasi atau laporan dari panitia pengawas lima TPS tersebut.

“Tidak ada pengerahan massa ataupun tekanan kepada pemilih dan Pemohon juga tidak menjelaskan siapa yang mengerahkan massa dan siapa yang melakukan tekanan. Pemilihan berlangsung sesuai aturan dan para pemilih bisa menggunakan hak pilihnya dan berjalan lancar,” ujar Rosdiono.

BACA JUGA: LINK Live Streaming PHPU Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di Mahkamah Konstitusi

Pihak Terkait dalam perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jayapura Nomor Urut 2 Yunus Wonda-Haris Richard S. Yocku.

Petrus P. Ell yang merupakan kuasa hukum Termohon juga membantah dalil adanya mobilisasi massa dan intimidasi pemilih di di TPS 5 Kampung Lapua, TPS 8 Kampung Lapua, TPS 11 Kampung Lapua, TPS 12 Kampung Lapua, dan TPS 16 Kampung Lapua.

Petrus menyebut, Pihak Terkait memiliki surat keterangan dari pihak keterangan yang menjelaskan bahwa pemungutan suara berlangsung aman. Selain itu, tidak terdapat laporan yang berkaitan dengan intimidasi kepada pemilih.

“Masyarakat di lima TPS di Kampung Lapua itu adalah masyarakat yang homogen, Yang Mulia, dan mobilisasi ini itu mereka menggunakan karena transportasinya satu-satunya adalah truk. Sehingga itu bukan mobilisasi, tetapi itu memang satu-satunya transportasi yang dipakai untuk menuju ke TPS,” ujar Petrus.

Kesalahan Penulisan

Adapun Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jayapura Austen E. Yakarimilena menjelaskan ihwal Keputusan KPU Kabupaten Jayapura Nomor 227 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 226 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2024.

BACA JUGA: Sengketa Pilkada, KPU Sarmi: Tak Ada Rekomendasi Soal Money Politics

Sebab, Hakim Konstitusi Arief menanyakan alasan Keputusan KPU Nomor 226 diubah menjadi Keputusan KPU Nomor 227.

Ia menjelaskan terdapat kesalahan penulisan waktu dikeluarkannya Keputusan KPU Nomor 226 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada 9 Desember 2024. Padahal berdasarkan pengawasan Bawaslu Kabupaten Jayapura, Keputusan KPU Nomor 226 Tahun 2024 ditetapkan pada sekira pukul 01.00 dini hari, yang artinya sudah masuk 10 Desember 2024.

“Maka terjadi perubahan di situ, akhirnya ada kesalahan penulisan, maka diubahlah (menjadi Keputusan KPU Nomor) 227,” ujar Austen.

Sebagai informasi, Pemohon adalah pasangan calon nomor urut 3, Jan Jap L Ormuseray-Asrin Rante Tasak.

Mereka mendalilkan KPU Kabupaten Jayapura yang tak melaksanakan rekomendasi PSU di empat TPS Distrik Sentani, satu TPS Distrik Demta, satu TPS Distrik Nimboran, satu TPS Distrik Waibu, dan satu TPS Distrik Depapre.

Selain itu, Pemohon juga mendalilkan terjadinya dugaan mobilisasi massa dari kabupaten lain yang tidak memiliki hak pilih di lima TPS Kampung Lapua, Distrik Kaureh.

Kelima TPS tersebut adalah TPS 5 Kampung Lapua, TPS 8 Kampung Lapua, TPS 11 Kampung Lapua, TPS 12 Kampung Lapua, dan TPS 16 Kampung Lapua.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Jayapura Nomor 227 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 226 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2024 sepanjang perolehan suara di empat TPS Desa Sentani (TPS 7 Kampung Sentani Kota, TPS 17 Kampung Hinekombe, serta TPS 1 dan 4 Kampung Sereh); satu TPS Distrik Demta (TPS 2 Kampung Ambora); satu TPS Distrik Nimboran (TPS 1 Kampung Kuwase); dua TPS Distrik Waibu (TPS 3 Kampung Bambar dan TPS 4 Kampung Doyo Baru); satu TPS Distrik Depapre (TPS 1 Kampung Wabena); serta lima TPS Distrik Kaureh (TPS 5 Kampung Lapua, TPS 8 Kampung Lapua, TPS 11 Kampung Lapua, TPS 12 Kampung Lapua, TPS 16 Kampung Lapua).

Selanjutnya, Pemohon meminta kepada Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Jayapura melaksanakan PSU di empat TPS Desa Sentani (TPS 7 Kampung Sentani Kota, TPS 17 Kampung Hinekombe, serta TPS 1 dan 4 Kampung Sereh); satu TPS Distrik Demta (TPS 2 Kampung Ambora); satu TPS Distrik Nimboran (TPS 1 Kampung Kuwase); dua TPS Distrik Waibu (TPS 3 Kampung Bambar dan TPS 4 Kampung Doyo Baru); satu TPS Distrik Depapre (TPS 1 Kampung Wabena); serta lima TPS Distrik Kaureh (TPS 5 Kampung Lapua, TPS 8 Kampung Lapua, TPS 11 Kampung Lapua, TPS 12 Kampung Lapua, TPS 16 Kampung Lapua). (*)

Sumber: mkri.id

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *