Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo selaku Termohon sempat memberhentikan sementara seluruh anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Apalapsili.
Pemberhentian ini buntut dari tindakan PPD Apalapsili yang melakukan perubahan atau peralihan suara dengan mengubah data-data perolehan suara dalam Formulir C. Hasil-KWK-Bupati di 10 TPS di Distrik Apalapsili sehingga melanggar sumpah atau janji jabatan dan/atau kode etik.
“Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo memberhentikan sementara seluruh anggota Panitia Pemilihan Distrik Apalapsili Kabupaten Yalimo sebagaimana dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor 659 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Sementara Anggota PPD Apalapsili Kabupaten Yalimo untuk Pemilihan Tahun 2024 tanggal 10 Desember 2024,” ujar James Simanjuntak sebagai kuasa hukum Termohon dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Yalimo (PHPU Bupati Yalimo) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (30/1/2025).
James menjelaskan, KPU Yalimo melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 40 TPS di Distrik Apalapsili sebagaimana rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Yalimo.
BACA JUGA: LINK Live Streaming PHPU Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di Mahkamah Konstitusi
Kemudian pada rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Yalimo pada 9 Desember 2024, PPD terlebih dahulu membacakan hasil penghitungan suara 10 TPS lainnya yang tidak direkomendasikan untuk pemungutan suara ulang.
Namun, Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Nomor Urut 1 Nahor Nekwek dan Yan Kiraklak selaku Pihak Terkait mengajukan keberatan yang kemudian dicatat dalam form Kejadian Khusus dan meminta agar PPD Apalapsili membacakan perolehan suara yang benar di tujuh TPS.
PPD Apalapsili tidak menanggapi keberatan saksi Paslon 1 tersebut. Bawaslu Yalimo kemudian memberikan rekomendasi agar KPU Yalimo mengadakan rapat pleno untuk mencari solusi atas deadlock rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten.
Berdasarkan rapat pleno, ditemukan bukti-bukti serta keterangan yang menunjukkan anggota PPD Apalapsili melakukan perubahan atau peralihan suara dengan melakukan perubahan data-data perolehan suara dalam C. Hasil-KWK-Bupati pada 10 TPS di Distrik Apalapsili. Karena itu, anggota PPD Apalapsili diberhentikan oleh KPU Yalimo karena melanggar sumpah/janji dan/atau kode etik.
Selanjutnya, KPU Yalimo pun mengambil alih tugas dan wewenang PPD Apalapsili dengan melanjutkan rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Distrik Apalapsili dan melakukan pembetulan terhadap perolehan suara Paslon Nomor 1 menjadi 992 suara, Paslon 2 11.350 suara, dan Paslon 3 nol suara sebagaimana D. Hasil Kecamatan-KWK-Bupati/Walikota.
BACA JUGA: KPU Nabire Bantah Dalil Pemohon, Validitas Bukti Dipertanyakan
Atas kejadian itu, Pihak Terkait yang justru merasa dirugikan karena kehilangan suara akibat pelanggaran yang dilakukan Ketua dan Anggota PPD Apalapsili.
Padahal, Pemohon tidak mengajukan keberatan terhadap rekapitulasi hasil penghitungan suara setelah pemungutan suara ulang di 40 TPS maupun 10 TPS lainnya yang tidak PSU.
“Pemohon tidak mengajukan keberatan terhadap rekapitulasi hasil penghitungan suara dari hasil PSU 7 Desember 2024 di 40 TPS, sedangkan 10 TPS yang tidak dilakukan PSU,” kata kuasa hukum Pihak Terkait Yalimo Firmansyah dalam sidang dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu pada Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Bantah Suap MK Rp 3 Miliar
Di samping itu, Pihak Terkait juga membantah Nahor Nekwek melakukan suap terhadap MK sebesar Rp 3 miliar.
Pihak Terkait menjelaskan narasi yang bersumber dari video yang beredar itu keliru. Sebenarnya itu adalah video terkait pidato Nahor Nekwek selaku Bupati Yalimo pada Desember 2022 untuk menenangkan masyarakat yang melakukan penutupan jalan yang akan dibangun Pemerintah Kabupaten Yalimo.
Dalam peristiwa itu Nahor Nekwek berpidato yang pada intinya meminta masyarakat untuk tidak mempersulit pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Yalimo.
Pasalnya, menurut Nahor, Pilbup Yalimo Tahun 2020 harus mengalami sengketa hingga masuk ke MK sampai dilakukan pemungutan suara ulang berkali-kali dengan menghabiskan biaya mencapai Rp 3 miliar.
Kabupaten Yalimo akhirnya dipimpin Bupati Nahor Nekwek dan Wakil Bupati John W Wilil pada April 2022 untuk periode 2022-2024.
BACA JUGA: KPU Nabire: Tak Ada Penyalahgunaan Wewenang dalam Pembangunan Gereja di Pilbup Nabire
Sebelumnya Pemohon mendalilkan adanya perubahan suara yang dilakukan KPU Yalimo di sejumlah Distrik seperti Distrik Apalapsili dan Distrik Welarek.
Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Yalimo Nomor 657 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilbup Kabupaten Yalimo Tahun 2024, perolehan suara Paslon 1 Nahor Nekwek-Yan Kiraklak 36.912 suara, Paslon 2 Alexsander Walilo-Ahim Helakombo 34.525 suara, dan Paslon 3 Marthen Yohama-Markus Walilo 17.373 suara.
Terima Laporan
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Yalimo Yohanes Dogopia mengatakan pihaknya menerima laporan dugaan pelanggaran pemilihan berupa penyalahgunaan wewenang oleh Nahor Nekwek selaku petahana bupati yang mengganti kepala desa/kampung di enam desa/kampung serta pengaktifan kembali anggota KPU yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Dinas PUPR Kabupaten Yalimo.
Namun, Bawaslu Yalimo mengeluarkan pemberitahuan atas laporan itu yang pada pokoknya tidak terdapat unsur pelanggaran pemilihan.
“Terhadap laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Yalimo mengeluarkan pemberitahuan status laporan tanggal 3 Oktober 2024 yang pada pokoknya tidak terbukti dan tidak terdapat unsur dugaan pelanggaran pemilihan,” kata Yohanes.
Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Nomor Urut 2 Alexsander Walilo dan Ahim Helokombo mendalilkan penyalahgunaan wewenang oleh petahana yaitu Nahor Nekwek dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Yalimo Tahun 2024.
Hal itu disampaikan dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Perkara Nomor 275/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Rabu (15/1/2025) lalu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemohon pun mengungkapkan adanya dugaan perubahan suara yang dilakukan KPU Yalimo selaku Termohon di sejumlah Distrik. Menurut Pemohon, penyelenggara pemilihan melakukan peralihan suara dari Paslon 2 ke Paslon 1 seperti terjadi di TPS Feingkama Distrik Welarek.
Peralihan suara dilihat dari adanya perubahan di Formulir C1 sebelumnya dan Formulir C1 setelah perubahan.
Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Yalimo Nomor 657 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilbup Kabupaten Yalimo, perolehan suara Paslon 1 Nahor Nekwek-Yan Kiraklak sebesar 36.912 suara, Paslon 2 Alexsander Walilo-Ahim Helakombo sebesar 34.525 suara, dan Paslon 3 Marthen Yohama-Markus Walilo sebesar 17.373 suara.
Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Yalimo tersebut dan menetapkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon yaitu Paslon 1 Nahor Nekwek-Yan Kiraklak sebesar 35.647 suara, Paslon 2 Alexsander Walilo-Ahim Helakombo sebesar 35.792 suara, dan Paslon 3 Marthen Yohama-Markus Walilo sebesar 17.371 suara. (*)
Sumber: mkri.id