Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Nasional

Mendagri Tito Minta MK Segera Unggah Putusan Dismissal Setelah Dibacakan

×

Mendagri Tito Minta MK Segera Unggah Putusan Dismissal Setelah Dibacakan

Sebarkan artikel ini
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Dok. Istimewa)
Example 468x60
Jakarta – Pascapermintaan Presiden Prabowo Subianto menginginkan proses pelantikan kepala daerah diundur, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pun mendatangi Kantor Mahkamah Konstitusi (MK).

Kedatangan Tito tersebut untuk membicarakan penundaan pelantikan kepala daerah terpilih non-sengketa yang akan digabung dengan pelantikan kepala daerah dari putusan dismissal pada 4-5 Februari 2025.

Dalam pertemuan itu, Tito meminta agar MK bisa segera mengunggah hasil putusan sela (dismissal) yang telah dibacakan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa bergerak cepat membuat penetapan pemenang pilkada yang bersengketa berdasarkan putusan MK.

Example 300x600

“Saya (sudah) sampaikan bahwa tanggal 4 (Februari) gelombang putusan (dibacakan) malamnya langsung di-upload,” katanya saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Jumat (31/1/2025).

BACA JUGA: Presiden Prabowo Minta Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Ini Alasannya!

Tito bahkan meminta kepada MK agar memiliki koneksi internet yang stabil saat mengunggah dokumen putusan, sehingga KPU bisa mengakses lebih leluasa dan segera memproses putusan tersebut menjadi ketetapan pemenang pilkada.

“Tadi sudah sampaikan juga, Pak, mohon kalau bisa internetnya bisa agak strong supaya KPU langsung bisa nangkep gitu ya,” imbuh dia.

Tito menuturkan, saat ini KPU sedang melakukan rapat jarak jauh dengan KPUD seluruh Indonesia untuk menyiapkan proses setelah putusan dismissal dibacakan.

 

Presiden Prabowo Subianto. (Dok. Istimewa)

Selain itu, Tito juga akan menggelar rapat jarak jauh dengan para Ketua DPRD baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota seluruh Indonesia untuk bersiap memproses jika penetapan KPUD dari hasil dismissal telah diserahkan.

Dia tak ingin surat penetapan dari KPUD yang telah dibuat terhambat prosesnya di tingkat provinsi atau kabupaten/kota.

BACA JUGA: INI ALASAN 9 Kepala Daerah di Papua Tengah yang Tak Dilantik Presiden Prabowo pada 6 Februari 2025

“Saya enggak mau lama, satu hari sudah harus dikirim ke pemerintah pusat,” katanya.

Sebagai informasi, pelantikan kepala daerah terpilih yang tak bersengketa di MK yang semula ditetapkan pada 6 Februari 2025 dibatalkan.

Pembatalan ini dilakukan pemerintah setelah mempertimbangkan putusan dismissal sengketa Pilkada Serentak 2024 yang berdekatan dengan tanggal pelantikan, yakni pada 4-5 Februari 2025.

Penundaan ini diminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengefisiensikan acara pelantikan sehingga kepala daerah yang tak bersengketa bisa dilantik berbarengan dengan kepala daerah yang dinyatakan menang dari putusan dismissal MK.

Saat ini, MK sedang menangani 310 perkara terkait Pilkada Serentak 2024 yang terdiri dari 249 daerah pemilihan.

Dari ratusan daerah yang diperkarakan ke MK itu, akan diputuskan daerah mana saja yang melanjutkan sidang pembuktian dan daerah yang dihentikan perkaranya. (*)

Sumber: Kompas.com

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *