Jakarta – Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Jayapura Nomor Urut 2 Jhony Banua Rouw dan Darwis Massi selaku Pihak Terkait membantah adanya politik uang dalam Pilkada 2024.
Politik uang yang disangkakan berupa menjanjikan atau memberikan bahan bangunan dan uang selama masa kampanye dengan menggunakan program Bantuan Stimulasi Pembangunan Swadaya (BSPS) yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Hal tersebut disampaikan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pemohon sedang men-challenge perolehan suara Pemohon yang jauh dari ambang batas dengan menggeneralisasi dalil-dalil yang dianggap sebagai persoalan fundamental seolah-olah telah terjadi pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif,” ujar kuasa hukum Pihak Terkait Ahmad Suherman dalam sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu dalam Perkara Nomor 279/PHPU.WAKO-XXIII/2025 pada Kamis (30/1/2025).
BACA JUGA: Jelang Putusan MK, Ini Harapan Kapolres Nabire
Dugaan Pelanggaran Tak Terbukti
Sementara Anggota Bawaslu Kota Jayapura Rinto Pakpahan mengatakan pihaknya menerima laporan/temuan dugaan pelanggaran oleh Calon Bupati Nomor Urut 2 Jhony Banua Rouw yang memberikan atau menjanjikan bantuan bahan bangunan dan uang kepada warga Kota Jayapura di lima Distrik menggunakan program BSPS dari Satuan Kerja Perumahan Kementerian PUPR saat masa kampanye.
Namun, Bawaslu Jayapura mengeluarkan pemberitahuan yang pada pokoknya laporan/temuan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak terbukti sebagai pelanggaran.
“Tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan,” kata Rinto Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung I MK, Jakarta.
Dia mengatakan, kegiatan Jhony Banua Rouw di Gereja Maranatha Polimak Kelurahan Ardipura merupakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan yang dilakukan oleh tim fasilitator BSPS.
Tindakan terlapor Jhony Banua Rouw belum dapat dikategorikan telah melakukan kegiatan memberikan/menjanjikan barang dan uang kepada masyarakat dengan menggunakan program, uang, aparat, dan kementerian milik negara pada tahapan kampanye Pemilihan Walikota Jayapura melalui program pemerintah pusat.
Bantah Manipulasi dan Mobilisasi DPTb
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura selaku Termohon membantah terjadi ketidaknetralan pihaknya dalam bentuk manipulasi dan mobilisasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Termohon mengaku telah melakukan rekapitulasi DPTb pada periode 17 September-28 Oktober 2024 hingga 17 September-20 November 2024.
Menurut Termohon, Pemohon tidak menjelaskan manipulasi seperti apa, bagaimana, dan kapan manipulasi itu dilakukan.
BACA JUGA: KPU Nabire: Tak Ada Penyalahgunaan Wewenang dalam Pembangunan Gereja di Pilbup Nabire
“Termohon telah melakukan rekapitulasi terhadap hal tersebut tidak terdapat masalah,” ujar kuasa hukum Termohon Muhammad Sigit Ismail.
Dia mengatakan, jumlah DPT hanya 289.451 pemilih dan Termohon mencatat DPTb yang masuk hanya 122 pemilih. Namun, dalam permohonannya Pemohon menyebutkan jumlah pemilih tambahan mencapai 296.954 pemilih yang justru melebihi jumlah DPT tersebut. Pemohon juga tidak menjelaskan di TPS mana saja banyaknya DPTb yang berpengaruh pada siginifikansi partisipasi pemilih.
Berdasarkan Keputusan KPU Kota Jayapura Nomor 457 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota Jayapura bertanggal 11 Desember 2024 adalah Paslon 1 Frans Pekey-Mansur memperoleh 26.105 suara, Paslon 2 Jony Banua Rouw-Darwis Massi meraih 68.922 suara, Paslon 3 Boy Markus Dawir-Dipo Wibowo 28.019 suara, dan Paslon 4 Abisai Rollo-Rustan Sarru 72.351 suara.
Namun, Pemohon yaitu Paslon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura Nomor Urut 3 Boy Markus Dawir dan Dipo Wibowo dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan tidak sah dan batal keputusan KPU tersebut; menyatakan Paslon 2 Jony Banua Rouw dan Muh Darwis Massi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kecurangan, pelanggaran, dan penyalahgunaan kewenangan sehingga dikenakan sanksi pembatalan sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura; serta memerintahkan KPU Kota Jayapura untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh Kota Jayapura dengan tidak mengikutsertakan Paslon 2 dan hanya diikuti Paslon 1, Paslon 3, dan Paslon 4. (*)
Sumber: mkri.id