Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Nasional

PELANTIKAN KEPALA DAERAH Digelar 12 Hari Setelah Putusan Dismissal MK

×

PELANTIKAN KEPALA DAERAH Digelar 12 Hari Setelah Putusan Dismissal MK

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 bisa terlaksana 12 hari setelah putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK). (Dok. Istimewa)
Example 468x60
Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 bisa terlaksana 12 hari setelah putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK).

Untuk diketahui, putusan dismissal sengketa Pilkada Serentak 2024 di MK akan dilaksanakan pada 4-5 Februari 2025.

“Kami hitung kira-kira memerlukan waktu 12 hari lah, 12 hari dari tanggal 5 atau tanggal 6 (Februari),” kata Tito saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Example 300x600

Waktu 12 hari ini, kata Tito, tak jauh berbeda dari rencana awal pelantikan kepala daerah pada 6 Februari 2025.

BACA JUGA: Mendagri Tito Minta MK Segera Unggah Putusan Dismissal Setelah Dibacakan

Sebab itu, dia meminta kepada kepala daerah terpilih yang tak berperkara di MK untuk lebih bersabar menyambut pelantikan mereka.

“Ya sabar sedikit teman-teman, sabar sedikit, saya ada beberapa yang telepon, sudah lah nyantai dulu sebentar, ini biar serempak semua, ada keserempakan yang besar dan cukup 1 kali,” ucapnya.

Sebagai informasi, pelantikan kepala daerah terpilih yang tak bersengketa di MK yang semula ditetapkan pada 6 Februari 2025 dibatalkan.

BACA JUGA: Presiden Prabowo Minta Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Ini Alasannya!

Pembatalan ini dilakukan pemerintah setelah mempertimbangkan putusan dismissal sengketa Pilkada Serentak 2024 yang berdekatan dengan tanggal pelantikan, yakni pada 4-5 Februari 2025.

Presiden Prabowo Subianto meminta pelantikan ini ditunda untuk alasan efisiensi sehingga kepala daerah yang tak bersengketa bisa dilantik berbarengan dengan kepala daerah yang dinyatakan menang dari putusan dismissal MK.

Saat ini, MK sedang menangani 310 perkara terkait Pilkada Serentak 2024 yang terdiri dari 249 daerah pemilihan.

Dari ratusan daerah yang diperkarakan ke MK itu, akan diputuskan daerah mana saja yang melanjutkan sidang pembuktian, dan daerah yang dihentikan perkaranya. (*)

Sumber: Kompas.com

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *