Yahukimo – Satgas Ops Damai Cartenz 2025 berhasil menangkap Iyoktogi Telenggen, yang juga dikenal dengan nama Upinip Kogoya atau Upinip Telenggen. Iyoktogi Telenggen adalah DPO Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
Iyoktogi Telenggen ditangkap pada Senin (3/2/2025) pukul 13.11 WIT di Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2025, Brigjen Pol Faizal Ramadhani mengungkapkan, Iyoktogi Telenggen berasal dari Kampung Komapaga, Distrik Sinak Barat, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, dan terlibat dalam sejumlah aksi kriminal yang menelan banyak korban jiwa.
“Dia terlibat kasus penembakan dan pembunuhan terhadap pendulang emas di Kali El, Distrik Seradala, Kabupaten Yahukimo, yang menewaskan 13 orang dan melukai 1 orang lainnya. Penembakan ini terjadi pada 16 Oktober 2023,” kata Faizal dalam keterangan tertulisnya, Senin malam.
BACA JUGA: Masih Ingat KKB Paniai Jemmy Magai Yogi? Ini Jadwal Sidangnya di PN Nabire
Selain itu, kata Faizal, Iyoktogi Telenggen juga terlibat penembakan terhadap pekerja bangunan di Kampung Bingki, Distrik Seradala, Kabupaten Yahukimo, yang mengakibatkan 4 orang tewas dan 1 orang luka-luka. Kejadian tersebut terjadi pada 25 Juni 2021.
“Iyoktogi Telenggen telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak November 2023, atas berbagai tindakan kekerasan yang dilakukannya,” ujarnya.
Saat ini, kata Faizal, Iyoktogi Telenggen telah diamankan oleh Tim Satgas Ops Damai Cartenz 2025 dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA: Pentolan KKB Yalimo Okoni Siep Dibekuk Satgas Damai Cartenz Beserta 2 Senpi dan Amunisi
Sementara itu, Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2025, Kombes Pol Yusuf Sutejo mengimbau masyarakat Kabupaten Yahukimo untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang dapat menimbulkan keresahan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak terpancing oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Polri bersama TNI akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Papua, khususnya di Kabupaten Yahukimo,” ujar Yusuf. (*)