Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Peristiwa

2 Anggota Polri di Papua Tengah Terlibat Nyabu, Brigjen Alfred: Putusan di Atas 5 Tahun Pasti Dipecat

×

2 Anggota Polri di Papua Tengah Terlibat Nyabu, Brigjen Alfred: Putusan di Atas 5 Tahun Pasti Dipecat

Sebarkan artikel ini
Kapolda Papua Tengah Brigpol Alfred Papare saat mengge;ar konfrensi pers di Mapolres Nabire, Selasa (4/2/2025).
Example 468x60
Nabire – Sebanyak dua anggota Polri berhasil ditangkap karena terlibat memiliki narkotika jenis Sabu di Nabire, Papua Tengah. 2 anggota Polri tersebut yaitu Brigadir CTAC dan Brigadir DP.

Brigadir CTAC merupakan anggota BKO Polda Papua untuk pengamanan Pilkada di Papua Tengah. Sedangkan Brigadir DP bertugas di Polda Papua Tengah. Brigadir DP juga pernah bertugas di Sat Narkoba Polres Nabire.

Menanggapi dua anggota Polri yang terlibat narkotika tersebut, Kapolda Papua Tengah Brigpol Alfred Papare mengatakan kedua oknum Polri tersebut saat ini sudah di tahan di rutan Polres Nabire.

Example 300x600

“Sudah ditahan, dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan,” kata Alfred kepada wartawan, Selasa (4/2/2025) di Mapolres Nabire.

BACA JUGA: 2 Polisi di Nabire Ditangkap Karena Nyabu, Ini Lanjutan Kasusnya

Dikatakan, dalam prosesnya nanti, kalau kedua oknum Polri tersebut pada putusan PN Negeri hukumannya di atas 5 tahun penjara, maka pihaknya bakal menindaklanjuti dengan sidang disiplin.

“Pastinya, kalau (hukumannya) di atas 5 tahun, sanksi terberatnya adalah pemecatan,” tukasnya.

Pada pemberitaan sebelumnya, Kasat Narkoba Polres Nabire Iptu Exaudio Raja Hasibuan mengatakan, kedua tersangka merupakan masterplan dari kasus sabu tersebut.

“Dari pemeriksaan (sistem) handphone kedua tersangka, kami tidak menemukan jalur pemesanan barang haram tersebut,” kata Hasibuan kepada wartawan di Mapolres Nabire, Jumat (24/1/2025).

Dikatakan, untuk pengembangan kasusnya, hingga kini sudah masuk ke Kejaksaan.

BACA JUGA: 3,4 Kilogram Ganja dan 2 Pelaku Diserahkan TNI ke Polri di Keerom

“Sudah tahap satu di Kejaksaan. Saat ini, berkas perkara di Kejaksaan masih menumpuk, sehingga perkara yang melibatkan dua anggota Polisi ini masih di sana. Semoga, dalam waktu dekat sudah bisa P21,” ujarnya.

Disinggung sudah berapa lama keduanya memakai narkotika jenis Sabu, Hasibuan mengatakan, dari keterangan kedua tersangka, penggunaan narkotika jenis sabu sudah lama.

Kata Hasibuan, kasus tersebut terungkap setelah anggota Satuan Narkoba Polres Nabire menyelidiki laporan masyarakat terkait paket berisi narkoba yang dikirim melalui perusahaan jasa pengiriman barang.

Kasat Narkoba Polres Nabire Iptu Exaudio Raja Hasibuan. (Dok. nabirenews.com)

Saat dilakukan penggeledahan diamankan empat plastik kecil yang berisi sabu.

“Keduanya dikenakan pasal 114 ayat (1) kedua Pasal 112 ayat (1) dan ketiga Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Hasibuan.

Kabid Propam Polda Papua Kombes Rudi secara terpisah mengaku, adanya dua anggota Polri yang menggunakan narkotika jenis sabu.

Keduanya masih menjalani pemeriksaan di Polres Nabire yang saat ini sudah memiliki Polda sendiri yakni Polda Papua Tengah sehingga akan berkoordinasi dengan Divisi Propam Mabes Polri.

“Yang pasti, setelah selesai diperiksa Satuan Narkoba Polres Nabire, pihaknya juga akan memeriksa yang bersangkutan,” kata Kabid Propam Polda Papua Kombes Rudi. (*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *