Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus tidak dapat diterima permohonan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Apolos Bagau-Tetairus Widigipa dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Kabupaten Intan Jaya.
Hal tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan/ketetapan perkara Nomor 310/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan pertimbangan Mahkamah bahwa permohonan Pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) dan PMK Nomor 3 Tahun 2024.
BACA JUGA: Warga Tolak Pembanguan Kodim di Silatugapa Intan Jaya
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon untuk perkara Nomor 310/PHPU.BUP-XXIII/2025, tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi.
Sebelumnya, Pemohon mendalilkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Intan Jaya selaku Termohon yang melakukan penetapan secara diam-diam.
Mereka mempermasalahkan KPU Kabupaten Intan Jaya yang diduga menetapkan hasil rekapitulasi tanpa dihadiri wakil dari pasangan calon peserta Pilbup Kabupaten Intan Jaya.
Diketahui, rekapitulasi suara oleh KPU Kabupaten Intan Jaya seharusnya dilakukan pada 13 Desember 2024 dan selesai pada 14 Desember 2024.
Tak dilaksanakannya proses rekapitulasi itu disebabkan oleh adanya perdebatan dari saksi pasangan calon nomor urut 2, 3, 4, dan 5, sehingga diputuskan dilakukan penundaan. (*)
Sumber: mkri.id