Jakarta – Dari 58 perkara yang disidangkan pada Selasa (4/2/2025) oleh Mahkamah Konstitusi (MK), ada sebanyak 52 perkara yang dinyatakan dismissal atau tidak dilanjutkan ke proses pembuktian.
Dari 52 perkara tersebut, ada dua kabupaten di Papua Tengah yang diputus sela atau dismissal. Dua kabupaten tersebut yaitu Kabupaten Puncak dan Kabupaten Intan Jaya.
Namun, dari 58 perkara tersebut, ada enam diantaranya diputuskan untuk lanjut ke tahap pembuktian.
Kabupaten yang dinyatakan lanjut ke tahap pembuktian di Papua Tengah adalah Kabupaten Mimika.
BACA JUGA: MK Putuskan 52 Sengketa Pilkada Disetop, Ada Pilbup Puncak dan Intan Jaya
Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan, perkara yang lanjut ke sidang pembuktian dapat mengajukan saksi maupun ahli sebanyak empat orang. Dikatakan, identitas serta keterangan saksi dan ahli dapat disampaikan paling lambat satu hari sebelum sidang pembuktian digelar.
“Daftar identitas saksi ini semuanya dilaksanakan dalam satu kali persidangan selesai, daftar identitas saksi itu sudah disampaikan ke Mahkamah beserta pokok-pokok keterangan saksi itu juga dicantumkan, saksi A apa pokok-pokok keterangan yang mau disampaikan, itu sudah diterima Mahkamah paling lambat satu hari kerja sebelum persidangan pembuktian lanjutan dimulai,” katanya.
- Berikut enam perkara yang dilanjutkan ke tahap pembuktian:
- Perkara 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Tasikmalaya
- Perkara 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Magetan
- Perkara 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pesawaran
- Perkara 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Mimika
- Perkara 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Walikota Banjarbaru
- Perkara 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Aceh Timur. (*)