Nabire – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan permohonan pasangan calon bupati nomor urut 1, Martinus Adii-Agus Suprayitno dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum bupati (PHPU bup) Kabupaten Nabire tidak dapat diterima.
Atas putusan tersebut, bertempat di depan gedung MK, calon bupati nomor urut 02, Mesak Magai-Burhanuddin Pawenari yang didampingi istri mengucapkan terima kasih kepada seluruh pendukungnya.
“Kami berdua bersama istri mengucapkan terima kasih kepada warga masyarakat Kabupaten Nabire, juga kami mengucapkan terima kasih kepada mahkamah Konstitusi Republik Indinesia bahwa ada kepastian,” kata Mesak dalam video yang diterima nabirenews.com, Rabu (5/2/2025).
BACA JUGA: Mesak Magai Siap Dilantik pasca PHPU Pilbup Nabire Tidak Lanjut
Diakui Mesak, perbedaan saat Pilkada merupakan hal yang wajar. Untuk itu, dirinya mengajak seluruh masyarakat yang ada di Nabire maupun di luar agar dapat kembali bersatu.
“Hari ini saya mau sampaikan pada warga Nabire yang terdampar di Jakarta yang saat ini bersama-sama dengan saya di sini hingga lupa suami, lupa anak, lupa cucu segera pulang ke Nabire,” ujanrya.
“Ingat rumah, sehingga kita dapat bersama membangun Nabire yang kita cintai,” pungkasnya. (*)