Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Papua Tengah

Mesak Magai Siap Dilantik pasca PHPU Pilbup Nabire Tidak Lanjut

×

Mesak Magai Siap Dilantik pasca PHPU Pilbup Nabire Tidak Lanjut

Sebarkan artikel ini
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Dok. Istimewa)
Example 468x60
Nabire – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus Permohonan Pasangan Calon Nomor Urut 1, Martinus Adii-Agus Suprayitno dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum bupati (PHPU Bup) Kabupaten Nabire tidak dapat diterima.

Putusan tersebut dinyatakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan perkara Nomor 252/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Rabu (5/2/2025).

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon untuk perkara Nomor 252/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta.

Example 300x600

Dalam pertimbangan Mahkamah, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan.

BACA JUGA: SITUASI Terkini Kota Nabire Jelang Putusan Mahkamah Konstitusi

Khususnya yang berkaitan dengan alasan-alasan permohonan yang tidak jelas atau kabur, sehingga eksepsi Termohon dan Pihak Terkait dinilai beralasan menurut hukum.

“Berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon kabur dan karenanya eksepsi lain, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” ujar Arief.

Dengan demikian, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nabire Nomor Urut 2 Mesak Magai-Burhanuddin Pawennari bakal dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Nabire terpilih.

Suasana di Pasar Karang Tumaritis, Nabire, Papua Tengah, Rabu (5/2/2025). (Dok. nabirenews.com)

Pada pemberitaan sebelumnya, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nabire Nomor Urut 1 Martinus Adii-Agus Suprayitno mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 580 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2024.

Mereka mendalilkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nabire Nomor Urut 2 Mesak Magai-Burhanuddin Pawennari (Pihak Terkait) yang merupakan petahana menyalahgunakan kewenangannya.

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 252/PHPU.BUP-XXIII/2025 dilaksanakan Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Rabu (15/1/2025). Pilbup Kabupaten Nabire diikuti dua pasangan calon dengan hasil Martinus Adii-Agus Suprayitno sebesar 43.936 suara dan Mesak Magai-Burhanuddin Pawennari sebesar 73.049 suara.

BACA JUGA: LINK dan JADWAL Sidang Sengketa Pilkada di MK 5 Februari 2025: Ada Pilbup Nabire dan Pilgub Papua Tengah

Petrus Ohoitimur selaku kuasa hukum Pemohon menyampaikan, Pasangan Calon Bupati Nomor Urut 2 Mesak Magai merupakan petahana yang diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Bupati Nabire.

Penyalahgunaan pertama terjadi pada 27 Oktober 2024, saat Mesak Magai menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar secara simbolis kepada Panitia Pembangunan Gereja Imanuel Kota Lama Nabire saat masa kampanye.

Penyerahan bantuan tersebut menyalahi aturan karena Mesak Magai telah mendapatkan izin cuti per 17 September 2024 dengan surat Nomor 100.1.2/1246-2/PPT.

“Sehingga pemberian bantuan yang dilakukan Mesak Magai dengan mengatasnamakan Pemerintah Kabupaten Nabire seharusnya tidak boleh dilakukan, mengingat yang bersangkutan dalam masa cuti dan masa kampanye,” ujar Petrus selaku kuasa hukum Pemohon di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 MK, Jakarta, pada Rabu (15/1/2025).

BACA JUGA: RATUSAN TNI-Polri Disiagakan di Papua Tengah, Ada Apa?

Dugaan penyalahgunaan kewenangan juga dilakukan Mesak Magai ketika memberikan SK K2 kepada pegawai honorer pemerintah Kabupaten Nabire pada masa tenang, yang juga dihadiri oleh tim pemenangan pasangan calon nomor urut 2.

Pemohon mendalilkan bahwa penyerahan Surat Keputusan K2 (SK K2) untuk pegawai honorer tidak pernah diberikan sebelumnya.

“Pada saat penyerahan SK K2 tersebut, ada pengucapan yel-yel pasangan calon bupati nomor urut 2 secara bersama-sama yang dilakukan oleh semua pegawai honorer K2 bersama calon bupati nomor urut 2, bupati petahana, yang dilakukan pada masa tenang,” ujar Petrus. (*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *