Jakarta – Mahkamah menilai Kesepakatan Bersama yang dibuat oleh Kepala Suku mencakup lima distrik di Kabupaten Dogiyai, yang dilakukan setelah pemungutan suara meskipun pada hari pemungutan, tetap tidak dapat dibenarkan.
Kesepakatan demikian mencederai kemurnian suara pemilih dengan menggunakan sistem noken.
Jikalau pun hal tersebut dapat dibenarkan, demi untuk menjaga kemurnian suara pemilih yang dituangkan dalam bentuk noken, tetap harus yang dijadikan dasar dari perolehan suara para pasangan calon dalam pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Dogiyai.
Demikian pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh pada Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun 2024 pada Rabu (5/2/2025).
Mahkamah berpendapat bahwa dalil dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Nomor Urut 03 Otopianus P. Tebai dan Angkian Goo (Pemohon) yang menyatakan KPU Kabupaten Dogiyai (Termohon) tidak mengikuti hasil kesepakatan Kepala Suku pada 5 distrik yaitu Distrik Sukikai Selatan, Distrik Piyaiye, Distrik Mapia Tengah, Distrik Mapia Barat, dan Distrik Mapia untuk mengubah hasil suara sebagaimana kesepakatan yang dibuat tersebut, tidak beralasan menurut hukum.
Sebab Termohon pada pokoknya dilarang melakukan pengubahan hasil pemilihan di tingkat TPS sampai dengan jenjang berikutnya, sebagaimana tertuang dalam PKPU 1774 Tahun 2024.
Meskipun perubahan perolehan suara yang dimaksud dibuat atas kesepakatan bersama, namun dikarenakan terdapat syarat untuk memberikan dukungan kepada satu pasangan calon jika salah satu dari tiga pasangan calon mendapatkan suara tertinggi, maka hal ini tidak dapat dibenarkan.
Tidak Cukup Bukti
Sementara itu, terkait dengan dalil Pemohon atas adanya intimidasi dan tekanan kepada masyarakat untuk menerima hasil pengalihan suara dari Pemohon kepada Pihak Terkait (Paslon Nomor Urut 02 Yudas Tebai–Yuliten Anauw), Pemohon tidak mengajukan alat bukti untuk mendukung dalilnya.
BACA JUGA: PUTUSAN MK, 6 Perkara Dilanjutkan ke Tahap Pembuktian: Ada Pilbup Mimika
Atas fakta ini, Mahkamah berpendapat Pemohon tidak menguraikan ada tidaknya temuan ataupun rekomendasi Bawaslu Kabupaten Dogiyai berkenaan dengan persoalan intimidasi yang dimaksud, sehingga dalil Pemohon tidak meyakinkan Mahkamah.
“Mahkamah telah meyakini tahapan-tahapan pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Dogiyai Tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan serta terkait permasalahan yang ada telah diselesaikan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan. Terlebih, terhadap permohonan perkara ini tidak ditemukan “kondisi/kejadian khusus”,” tegas Hakim Konstitusi Daniel dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.
Permohonan Tidak Dapat Diterima
Adapun perolehan suara Pemohon adalah 9.618 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah 41.900 suara, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pihak Terkait dan Pemohon adalah 41.900 suara – 9.618 suara = 32.282 suara (33,60%) atau lebih dari 1.922 suara.
Dengan demikian, sambung Hakim Konstitusi Daniel, Mahkamah berpendapat bahwa meskipun Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai Tahun 2024, namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016.
BACA JUGA: MK Putuskan 52 Sengketa Pilkada Disetop, Ada Pilbup Puncak dan Intan Jaya
Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
“Mengadili, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo terhadap Putusan Nomor 194/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Kamis (16/1/2025) lalu, Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dogiyai Nomor 701 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun 2024.
Pemohon menyampaikan dalil terkait kecurangan yang terjadi pada lima distrik, yakni Distrik Mapia, Distrik Mapia Tengah, Distrik Mapia Barat, Distrik Piyaiye, dan Distrik Sukikai Selatan.
Kecurangan yang dimaksud berupa adanya pengalihan surat suara/dukungan dari Kepala Suku Besar Mee Rayon Simapitowa/Tota Mapiha yang mencakup lima distrik tersebut kepada Paslon Nomor Urut 02 Yudas Tebai–Yuliten Anauw, yang dilakukan oleh PPD pada lima distrik tersebut.
Kesepakatan bersama yang dibuat oleh Kepala Suku mencakup lima distrik yang memiliki sebanyak 31.115 suara, dengan mengatur dukungan masyarakat tersebut kepada tiga pasangan calon, yakni Paslon Nomor Urut 01, 03, dan 06.
Dengan syarat akan diberikan kepada satu pasangan calon jika salah satu dari tiga paslon tersebut mendapatkan suara tertinggi di lima distrik yang ada di kawasan lembah, meliputi Distrik Kamu, Distrik Kamu Selatan, Distrik Kamu Timur, Distrik Kamu Utara, dan Distrik Dogiyai.
Berdasar hitungan suara tiga paslon tersebut didapati Paslon 01 mendapatkan 4.398 suara, Paslon Nomor Urut 03 memperoleh 7.174 suara, dan Paslon Nomor Urut 06 mendapatkan 5.695 suara.
Dari total suara tiga paslon tersebut, yang paling tinggi adalah Pemohon. sehingga dari kesepakatan tersebut, suara sejumlah 31.115 suara diberikan kepada Pemohon.
Termohon tidak memperhatikan surat kesepakatan tersebut, sehingga melanjutkan penetapan suara berdasarkan hasil pengalihan PPD yang seharusnya diberikan kepada Pemohon, namun diberikan kepada Paslon Nomor Urut 02. (*)
Sumber: mkri.id