Jakarta – Pertama kali dalam sejarah sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), ada Calon Wakil Gubernur yang diminta untuk hadir di MK atas perintah Majelis Hakim.
Semakin jelas, kebenaran terungkap perlahan tapi pasti, tidak ada yang bisa menghalangi. Rangkaian kebohongan yang terus menerus ditebar dan disebar mulai terbongkar satu persatu.
Saksi Filep Mayor di persidangan MK, Senin (10/2/2025) menjelaskan tidak benar Yermias Bisai domisilinya berada di Jalan Baliem No. 8, RT 003/ RW 02, Kelurahan Mandala, Distrik Jayapura Utara.
Sekadar diketahui, Mayor adalah Ketua RT 003/02 di Jalan Baliem.
BACA JUGA: Saksi Pemohon Paslon 02 Pilgub Papua Samuel Jenggu Berduka Cita ke KPU dan Bawaslu, Ini Alasannya!
“Pada 24 Agustus, dia (Mayor) pernah didatangi seseorang yang mengatasnamakan PN Jayapura dan memaksanya untuk mengeluarkan Surat Pengantar yang menjelaskan domisili Yeremias Bisai di Jalan Baliem No. 8, padahal di alamat tersebut adalah rumah milik almarhum orangtuanya Filep Mayor dan sekarang menjadi kediaman adiknya,” kata Tim kuasa hukum dari Paslon 02 Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen, Bambang Widjojanto dalam keterangan tertulisnya yang diterima nabirenews, Senin (10/2/2025).
Dikatakan, Mayor mendatangi Lurah Mandala untuk memperingatkan Lurah Mandala atas kejadian yang menimpa dirinya.
BACA JUGA: Sengketa Pilkada Papua dan Papua Pegunungan Lanjut ke Tahap Pembuktian
“Dia (Mayor) menyatakan itu tidak benar karena Yermias Bisasi tidak pernah tinggal di Jalan Baliem No. 8. Tapi, Lurah Mandala malah sudah mengeluarkan Surat Domisili tanggal 13 Agustus 2024 walaupun tidak ada Surat Pengantar dari Ketua RT 003, RW 02,” urai Bambang.
“Lagi-lagi kebohongan terus diproduksi tanpa henti tapi kebenaran mencari jalannya sendiri,” pungkas Bambang. (*)