Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Pihak Terkait untuk menghadirkan calon wakil gubernur Papua nomor urut 01 Yeremias Bisai dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilkada gubernur dan wakil gubernur Provinsi Papua yang bakal digelar pada 17 Februari 2025.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang PHPU Pilkada Papua dengan agenda pemeriksaan saksi atau saksi ahli pada, Senin (10/2/2025).
“Akan ada sidang sambungan pada hari Senin (17/2/2025) pukul 19.00 WIB atau 21.00 WIT. Kami memerintahkan pihak terkait untuk menghadirkan Pak Yeremias Bisai di ruang sidang,” kata Saldi dalam dikutip laman mkri.id, Selasa (11/2/2025).
Sekadar diketahui, sidang PHPU Pilkada Papua pada Senin (10/2), dihadiri oleh kuasa hukum pemohon, pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2, Matius D Fakiri dan Ariyoko Rumaropen.
BACA JUGA: Saksi Pemohon Paslon 02 Pilgub Papua Samuel Jenggu Berduka Cita ke KPU dan Bawaslu, Ini Alasannya!
Kemudian, pihak termohon dalam sidang ini yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua. Adapun pihak terkait dalam perkara ini yakni paslon nomor urut 01, Benhur Tomi Mano dan Yeremias Bisai, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua.
Dalam sidang ini, pihak pemohon menghadirkan saksi terkait surat keterangan (suket) calon wakil gubernur (cawagub) nomor urut 1, Yeremias Bisai yaitu Samuel Jenggu.
Suket yang digunakan oleh Yeremias Bisai dan dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura sebagai satu di antara syarat mencalonkan diri ke KPU Papua diduga palsu dan atas nama orang lain.
Majelis Hakim kemudian melakukan skorsing selama 10 menit untuk melakukan perundingan. Setelah itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra membuka skorsing dan memerintahkan pihak terkait untuk menghadirkan Yeremias Bisai.
BACA JUGA: Bambang Widjojanto: Kebohongan Domisili Yermias Bisai Dibongkar di Sidang MK
Selain itu, MK memerintahkan untuk menghadirkan Bawaslu Papua dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan saksi pada Senin (17/2/2025).
“Kami akan mendalami beberapa hal kepada yang bersangkutan dan yang lain cukup mendengarkan saja,” ujarnya.
Dalam Pilkada Papua pada 27 November 2024, calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, Benhur Tomi Mano-Yeremias Bisai, memperoleh 269.970 suara, sedangkan Matius D Fakiri-Ariyoko Rumaropen memperoleh 262.777 suara. (*)
Sumber: Kompas.com