Nabire – YN, anak yang berhadapan dengan hukum akhirnya diserahkan ke Kejaksaaan Negeri Nabire setelah berkasnya lengkap atau P-21 oleh Satreskrim Polres Nabire. Penyerahan tersebut dilakuka pada Selasa (11/2/2025).
YN diringkus polisi atas tindakan pidana pencurian dengan kekerasa yang terjadi di Jalur 3, Kelurahan Wonorejo, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire pada Sabtu (25/1/2025).
Kasatreskrim AKP Bertu Haridyka Eka Anwar saat dikonfirmasi mengatakan penyerahan YN dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Ajun Jaksa Madya Johan Mauri.
YN, kata Bertu, melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di Jalur 3, Kelurahan Wonorejo, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire.
BACA JUGA: Miliki Senjata Api Ilegal, 2 Warga di Nabire Dibekuk Polisi
Kronologi kejadian, kata Berrtu berawal ketika korban bersama suaminya yang pada saat itu pulang dari bengkel setelah mengambil mobil milik mereka yang telah selesai diperbaiki.
“Korban mengendarai sepeda motor sedangkan suami mengendarai mobil. Saat perjalanan pulang, pelaku yang juga mengendarai motor berusaha merampas tas korban namun aksinya gagal karena korban berusaha mempertahankan tas miliknya,” kata Bertu.
“Melihat kejadian tersebut, suami korban yang saat itu mengendarai mobil kemudian mengejar pelaku hingga akhirnya pelaku terjatuh dan berhasil diamankan oleh warga sekitar sebelum diserahkan ke pihak Kepolisian,” sambungnya.
BACA JUGA: Polres Nabire Berhasil Bekuk 5 Pelaku dan Penadah Curanmor, 12 Motor Diamankan
Dikatakan, adapun barang bukti yang juga diserahkan yaitu satu buah tas hitam, satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi, beberapa unit handphone dari berbagai merek, satu buah parang sepanjang 60 cm, serta satu buah helm.
“Tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (1) KUH Pidana dan atau pasal 362 KUH Pidana,” ujarnya. (*)