Nabire – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Lingkungan Hidup, Badan Pendapatan Daerah dan Dinas Perhubungan Kabupaten Nabire menertibkan sejumlah pondok jualan yang berada di bahu jalan Pasar Sentral Kalibobo, Nabire, Papua Tengah, Kamis (13/2/2025).
Meskipun sempat mendapat perlawanan dari sejumlah pedagang, namun penertiban ini tetap dilakukan.
Hal ini dilakukan berdasarkan surat edaran bupati Nabire nomor 500.4.5.5/091/Set tentang penertiban pedagang ikan dan sayur yang berjualan di bahu jalan, dalam rangka menciptakan Nabire yang bersih, indah dan nyaman.
Sekertaris Satpol PP Yusak Jitmau mengatakan sebelum dilakukan pembongkaran, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada pedagang.
BACA JUGA: Curas di Kelurahan Wonorejo, Pelaku YN Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Nabire
“Pada 22 Januari 2025, bupati telah mengeluarkan surat edaran tersebut. Terhitung (tanggal) 28 sampai dengan hari ini (tanggal) 13, kami telah melakukan sosialisasi kepada pedagang yang berjualan di bahu jalan. Informasi demi informasi sudah diberikan kurang lebih 3 minggu berjalan,” kata Yusak.
Dikatakan, para pedagang ini mulai berjualan pada pagi hari di dalam pasar, namun pada pukul 14.00 WIT, pedagang yang ada di dalam Pasar Kalibobo maupun di Pasar Oyehe berjualan di bahu jalan Pasar Kalibobo hingga malam hari.
“Mungkin menurut mereka di depan Pasar Kalibobo pada pukul setengah 4 sampai pukul 6 sore ramai. Namun dampak dari aktivitas jual beli ini terjadi kemacetan mulai pukul 4 sore hinggap pukul 7 malam,” ungkap Yusak.
Lanjutnya, penertiban ini dilakukan agar pedagang tetap berjualan di dalam pasar mulai dari pagi hingga sore hari.
BACA JUGA: Mesak Magai Siap Dilantik pasca PHPU Pilbup Nabire Tidak Lanjut
Tidak hanya di Pasar Sentral Kalibobo, penertiban ini juga bakal dilakukan di sejumlah lokasi lainnya.
“Target kami Pasar Sentral Kalibobo, secara berjenjang akan kami tertibkan sampai ke bahu-bahu jalan yang ada di dalam Kota Nabire,” pungkasnya. (*)