Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah tahun 2024 pada Senin(24/2/2025). Perkara ini terkait Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua.
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo bakal memimpin sidang putusan 40 perkara ini bersama delapan hakim konstitusi lainnya.
Pelaksanaan sidang secara pleno di Ruang Sidang Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Sidang mulai terlaksana pukul 08.00 WIB.
“40 perkara ini telah melalui sidang pembuktian sejak tanggal 7-17 Februari 2025,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz dalam siaran persnya, Sabtu (22/2/2025).
BACA JUGA: Saksi Pemohon Paslon 02 Pilgub Papua Samuel Jenggu Berduka Cita ke KPU dan Bawaslu, Ini Alasannya!
Faiz memaparkan, 40 perkara ini terdiri dari 3 perkara Pemilihan Gubernur, 3 perkara Pemilihan Wali Kota, dan 34 perkara Pemilihan Bupati.
“Menurut Undang-Undang dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2025, MK harus memutus seluruh perkara PHPU Kada tidak lebih dari 45 hari sejak perkara diregistrasi,” ujarnya.
Pada pemberitaan sebelumnya, Samuel Fritsko Jenggu dihadirkan sebagai saksi dari Pemohon Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen dalam sidang lanjutan dengan agenda Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli untuk Perkara Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Papua pada Senin (10/2/2025).
BACA JUGA: Yermias Bisai Jadi Saksi di MK, Ini Kata Cawagub Papua
Para Ahli dan Saksi menyampaikan keterangan terkait surat keterangan (suket) tidak pernah dipidana dan suket tidak sedang dicabut hak pilihnya yang digunakan sebagai syarat pencalonan Calon Wakil Gubernur Papua dari Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 01 Yermias Bisai.
Paslon Nomor Urut 2 Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen sebagai Pemohon mendalilkan suket tidak pernah terpidana dan suket tidak sedang dicabut hak pilihnya yang disampaikan Yermias Bisai bukan berasal dari Pengadilan Negeri (PN) yang wilayah hukumnya sama dengan alamat domisili yang tercantum dalam KTP.
Pemohon menduga Yermias melakukan pemalsuan karena menggunakan suket milik Samuel Fritsko Jenggu yang dikeluarkan PN Jayapura.
Samuel Fritsko Jenggu pun dihadirkan Pemohon dalam persidangan hari ini dan menjawab pertanyaan kuasa hukum Pemohon Bambang Widjojanto mengenai apakah ada pihak dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengklarifikasi kepemilikan suket tersebut.
BACA JUGA: Bambang Widjojanto: Kebohongan Domisili Yermias Bisai Dibongkar di Sidang MK
“Saya tidak pernah dipanggil oleh pihak KPU maupun pihak Bawaslu, di sini yang perlu saya ucapkan turut berduka cita atas dua lembaga yang tidak memahami tentang aturan-aturan yang sudah ada,” ujar Samuel di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sandi di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 1 MK.
Samuel mengaku mengurus sendiri permohonan suket tidak pernah sebagai terpidana dan suket tidak sedang dicabut hak pilihnya di PN Jayapura untuk keperluan maju menjadi anggota DPRP kursi pengangkatan.
Dia baru mengetahui suketnya yang bernomor 539 dan 540 diklaim orang lain tersebut pada 19 September 2024 dan karena merasa dirugikan Samuel akhirnya melaporkan dugaan pemalsuan suket tersebut ke Polda Papua pada 12 Oktober 2024.
Dia juga mengaku sempat diperlihatkan suket milik Yermias Bisai, meski nomor surat sama tetapi suket milik Yermias Bisai tidak memiliki paraf koordinasi serta penempatan barcode atau kode batang yang berbeda dengan miliknya.
Namun, kode batang pada kedua suket miliknya tidak bisa diakses ketika tim seleksi DPRP hendak memindai kode batang tersebut untuk memastikan keasliannya.
BACA JUGA: PHPU Pilgub Papua, MK Perintahkan Cawagub Papua Yeremias Bisai Dihadirkan ke Persidangan
Pada 27 Oktober 2024, ketika dia meminta penegasan keabsahan kedua suketnya itu, PN Jayapura ingin menggantikan suketnya dengan nomor yang baru.
“Dan itu saya tidak mau, saya berdebat, karena surat itu saya belum pernah menggunakan. Dan saya bertanya di sana, ‘apakah boleh dua orang menggunakan satu nomor surat, katanya tidak, ok, kalau begitu surat saya asli kan, benar, tolong dipertegas lewat surat resmi dari Pengadilan’,” tutur Samuel.
Selain itu, Pemohon juga menduga Yermias Bisai mengeklaim alamat domisili orang lain menjadi alamat domisilinya di Jalan Baliem Nomor 8 Kelurahan Manda Distrik Jayapura Utara Kota Jayapura, Papua.
Hal itu terlihat dari surat keterangan yang dibuat Lurah setempat. Namun, Ketua RT 03, Filep Mayor yang bertempat tinggal di Jalan Baliem Nomor 5 membantah hal tersebut.
Sebab, alamat yang diklaim Yermias Bisai adalah rumah orang tuanya atas nama Hans Mayor almarhum dan yang sekarang tinggal di rumah tersebut ialah adiknya bernama Yakob Mayor.
“Saya sudah protes melalui Ibu Lurah,” kata Filep. (*)