Timika – Eltinus Omaleng yang merupakan mantan Bupati Mimika dinyatakan bebas pada Minggu (23/2/2025).
Hal ini dikatakan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas II B Mimika Mansur Yunus Gaffur, Senin (24/2/2025).
“Mantan Bupati Mimika Eltinus Omaleng dibebaskan berdasarkan Surat Keputusan (SK). Eltinus Omaleng tersebut telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Makassar,” kata Mansur dalam keterangan yang dikutip.
Sekadar diketahui, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum atas putusan perkara tidak pidana khusus Nomor 2/Pid.Sus-Tpk/2023/PN Mks dengan terdakwa Eltinus Omaleng, Bupati Kabupaten Mimika.
BACA JUGA: PUTUSAN MK, 6 Perkara Dilanjutkan ke Tahap Pembuktian: Ada Pilbup Mimika
Dilansir dari website resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung (Info Perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia), Rabu 24 April 2024, Mahkamah Agung dengan Ketua Majelis Prof. DR. Surya Jaya, SH., M.Hum, Anggota Majelis 1 H. Ansori, SH., MH, Anggota Majelis 2 Ainal Mardhiah, SH., MH, dan Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra, SH, mengabulkan kasasi Nomor 523 K/Pid.Sus/2024.
Adapun amar putusan kasasi menyebutkan bahwa, Eltinus Omaleng terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda Rp200 juta (dua ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
BACA JUGA: Pagi-pagi KPU Mimika Sudah Buat Hakim MK Marah, Ada Apa?
Setelah pembacaan amar putusan, mantan bupati Mimika dua periode tersebut menurut keterangan yang diterima media ini, Rabu 29 Mei 2024, berdasarkan surat panggilan yang diterima Eltinus Omaleng diwajibkan menghadap pada 3 Juni 2024.
Tetapi sejak adanya putusan kasasi Mahkamah Agung, Eltinus menyatakan menerima dan siap menjalani putusan tersebut.
Eltinus dengan inisiatif sendiri pada Selasa, 28 Mei 2024, berangkat dari Mimika menuju Makassar dan langsung mendatangi Lapas Makassar didampingi penasehat hukumnya. (*)