Puncak Jaya – Sebanyak 4 distrik di Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tidak dihitung perolehan suaranya pada pemilihan bupati dan wakil bupati di KPU RI.
Sebanyak 4 distrik tersebut diantaranya; Distrik Mulia, Distrik Lumo, Distrik Tingginambut, dan Distrik Gurage.
Sedangkan distrik yang dihitung saat perhitungan suara ulang yang dilakukan KPU RI adalah Distrik Ilu, Fawi, Mewoluk, Yamo, Nume, Torere, Pagaleme, Irimuli, Muara, Ilamburawi, Yambi, Molanikame, Dokome, Kalome, Wanwi, Yamoneri, Waegi, Nioga, Gubume, Taganombak, Dagai, dan Distrik Kiyage.
“Memerintahkan kepada KPU RI untuk melakukan rekapitulasi ulang perolehan suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Tahun 2024 untuk 22 distrik tanpa mengikutsertakan suara di 4 distrik,” Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.
BACA JUGA: Pilbup Puncak Jaya, MK Perintahkan Rekapitulasi Ulang Perolehan Suara Kecuali di 4 Distrik
MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Puncak Jaya Nomor 476 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan yang diterbitkan pada 18 Desember 2024.
Keputusan ini diambil karena adanya gangguan keamanan berupa sabotase dan perampasan logistik pemilu yang terjadi di keempat distrik tersebut.
Demikian Putusan Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 dari permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Nomor Urut 1 Yuni Wonda dan Mus Kogoya.
Dalam pertimbangan hukum MK, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa rekapitulasi sebelumnya tidak dapat dilakukan karena adanya tindakan sabotase dan perampasan logistik pemilu di empat distrik tersebut.
Berdasarkan bukti yang diajukan dalam persidangan, tim pendukung Pasangan Calon Nomor Urut 2 diduga melakukan perampasan kotak suara, surat suara, dan berita acara pemilihan di Distrik Mulia dan Distrik Lumo pada 26 November 2024.
BACA JUGA: Pascaputusan MK, TNI-Polri di Puncak Jaya Gelar Patroli Gabungan Skala Besar
Selain itu, perampasan logistik juga terjadi di Distrik Tingginambut pada 25 November 2024 dan di Distrik Gurage pada 27 November 2024.
Peristiwa di Distrik Gurage bahkan melibatkan intimidasi dengan senjata tajam terhadap petugas pemilu, sehingga pemungutan suara tidak dapat dilaksanakan di keempat distrik tersebut.
Menurut Mahkamah, berkenaan dengan fakta-fakta tersebut, telah ternyata terjadi kondisi khusus berkaitan dengan sabotase atau perampasan logistik pemilihan yang berakibat tidak dapat dilakukannya pemungutan suara dengan sistem noken atau ikat di 4 (empat) distrik, yaitu Distrik Mulia, Distrik Lumo, Distrik Tingginambut dan Distrik Gurage dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2024. (*)