Jayapura – Mahkamah Konstirusi (MK) akhirnya mendiskualifikasi Calon Wakil Gubernur Papua Yeremias Bisai dan memerintahkan KPU Papua untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Atas putusan MK tersebut, tim kuasa hukum Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen atau Mari-Yo, Bambang Widjojanto mengatakan, MK menyampaikan kebenaran yang disembunyikan penyelenggara Pemilu di Provinsi Papua melalui Putusannya pada Sidang Pleno Majelis MKRI terhadap Perkara No. 304/PHPU.Gub-XXIII/2025.
Dikatakan, dalam putusan yang dibacakan MK, dikemukakan hal-hal penting yaitu MK menilai Pihak Terkait, incasu, Yeremias Bisai terbukti tidak memenuhi persyaratan sebagai Calon Wakil Gubernur Papua. Oleh karena itu harus didiskualifikasi dari Pilkada 2024.
BACA JUGA: Yeremias Bisai Didiskualifikasi, Ramses Wally: Itu Membuktikan Penyelenggara Pemilu Tidak Jujur
“Yermias Bisai dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar asas jujur dalam Pemilu karena tidak jujur dalam memberikan informasi dan tidak beritikad baik,” kata Bambang mengutip putusan MK.
Yermias Bisai, kata Bambang, dapat dipidana karena memalsukan data administrasi kependudukan dengan pidana paling lama 6 tahun penjara.
“Surat keterangan atau Suket harus dikeluarkan dari PN yang berwenang, begitu juga dengan KK, KTP dan Surat lainnya harus dikeluarkan oleh instansi berwenang. Pada SUKET No. 539 dan No. 540 yang digunakan Yeremias Bisai dalam persyaratan pencalonan ditemukan fakta bahwa alamat domisili di Jalan Baliem sesuai dengan surat domisili padahal Yermias Bisai mengakui didepan Sidang MK, dirinya tidak tinggal di jalan Baliem,” ujarnya.
BACA JUGA: INI ALASAN Yeremias Bisai Didiskualifikasi MK, Suket Tak Sesuai Domisili
Berdasarkan putusan tersebut, kata Bambang, pihaknya pun menyampaikan beberapa hal diantaranya, Pertama, pihaknya mengapresiasi dan menghormati Putusan MKRI.
Putusan itu, menurut Bambang, sekaligus mengonfirmasi, kebohongan yang terus menerus tidak bisa ditolerir lagi dan harus dihentikan serta dinyatakan tidak benar.
“Kedua, putusan MK bersifat final dan mengikat. Maka pihak KPU Papua, Bawaslu Papua serta Pihak Terkait hanya punya kewajiban untuk segera menindaklanjutinya dan tidak ada pilihan lainnya.
Ketiga, menurut Bambang, putusan MK dalam perkara ini membuktikan bahwa perlu ada koreksi total atas penyelenggaraan Pemilu di Papua, khususnya KPU Papua maupun Bawaslu Papua karena harus menjalankan Pilkada secara mandiri, jujur dan adil serta tidak berpihak.
“Setop sudah tindakan yang tidak profesional dan keberpihakan karena akan merusak demokrasi,” tegasnya.
BACA JUGA: YEREMIAS BISAI Didiskualifikasi, MK Perintahkan PSU Ulang untuk Pilgub Papua
Pada poin Keempat, tim kuasa hukum Mari-Yo pun mengajak seluruh warga Papua untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap penyelenggaraan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Provinsi Papua yang akan diselenggarakan sebagai bagian dari putusan MK.
“Kelima, saatnya satukan langkah dan erat berpegangan tangan untuk memastikan proses pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua dilakukan secara jujur dan adil karena dengan proses itu akan dapat dipilih calon gubernur Papua yang bermartabat, punya kompetensi tinggi dan berpijak sepenuhnya pada kepentingan Rakyat Papua. Selamat datang kebenaran dalam tanah Papua yang berpijak pada kemuliaan,” pungkasnya. (*)