Nabire – Tahun 2025 Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire tidak lagi mencetak ijazah kertas namun bakal diterapkan Ijazah Elektronik atau E-Ijazah.
Penetapan E-Ijazah ini sesuai dengan Parmendikbud No. 58 Tahun 2024 tentang ijazah jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Sekertaris Dinas Pendidikan Nabire, Victor Tebai mengatakan kebijakan ini memberikan wewenang kepada satuan pendidikan untuk mencetak dan mengesahkan ijazah secara mandiri.
BACA JUGA: Disdik Nabire Tetapkan Jadwal Pembelajaran dan Libur di Bulan Ramadan, Cek Tanggalnya!
“Tahun ini ada aplikasi yang namanya E-ijazah. Tidak perlu kami ambil ijazah di Jayapura, tunggu dari Dinas Pendidikan Provinsi sudah, tidak model itu lagi,” kata Victor kepada wartawan, Selasa (25/2/2025).
Dikatakan Victor, untuk menerbitkan E-Ijazah, satuan pendidikan wajib memiliki data siswa yang akurat. Siswa juga diwajibkan mengikuti ujian sekolah.
BACA JUGA: Pelajar SMP-SMA Demo Tolak MBG dan Tuntut Sekolah Gratis, Ini Jawaban Disdik Nabire
“Yang jelas siswa sudah mengikuti proses belajar mengajar kalau tingkat SD selama 6 tahun, yang kedua sudah terdaftar sebagai peserta ujian, memiliki NISN, dan validasi data yang akurat,” ujar Victor.
Diakuinya, dengan adanya kebijakan E-Ijazah memudahkan proses penerbitan ijazah.
“Memang tidak seperti dulu yang kerjanya ekstra jadi IT memudahkan untuk kerja tapi harus tahu langkah dan cara penggunaan IT nya,” pungkasnya. (*)