Nabire – Penyidik Satreskrim Polres Nabire menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang ke Kejaksaan Negeri Nabire.
Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.
Kasus ini berawal dari kejadian pada Jumat (1/11/2024) sekitar pukul 18.30 WIT di Jalan Sarera, Kampung Bumi Mulia, Distrik Wanggar, Kabupaten Nabire.
Korban, bersama saksi sedang melakukan aktivitas di lokasi pengambilan material untuk pekerjaan penimbunan lintasan bandara baru.
BACA JUGA: Skrining TBC dan HIV di Polres Nabire, Ini Kata AKBP Samuel Tatiratu
Setelah menyelesaikan aktivitasnya, korban menerbangkan drone di sekitar lokasi. Tak lama kemudian, sekelompok massa datang dan melakukan kekerasan terhadap korban dan saksi.
Saksi sempat melarikan diri untuk mencari pertolongan, sementara korban masih mengalami kekerasan hingga akhirnya terjatuh di area bekas pengambilan material.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan empat tersangka berinisial AP (34), ALP (19), AK (21), DK (19).
Selain menyerahkan para tersangka, barang bukti yang turut diserahkan kepada jaksa meliputi satu unit kamera drone beserta baterai dan remot, sebuah batu dengan bercak darah, satu busur panah dengan tiga anak panah, serta pakaian milik korban.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung pada Senin (3/3/2025), sekitar pukul 15.00 WIT di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire, Jalan Merdeka.
BACA JUGA: Serentak Gelar Baksos Polri Presisi, Wakapolres Nabire: Tidak Ada Indikasi Lain
Penyerahan dilakukan oleh tim penyidik yang dipimpin oleh Ipda Andi Awaludin A Putra dan diterima oleh Ajun Jaksa Madya Johan Mauri selaku Jaksa Penuntut Umum.
Kapolres Nabire AKBP Samuel Tatiratu mengatakan proses hukum terhadap para tersangka akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk selalu menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri,” kata Samuel.
Polres Nabire mengimbau masyarakat untuk selalu mengedepankan penyelesaian hukum yang berlaku serta tidak melakukan tindakan yang melanggar aturan. (*)