Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Peristiwa

PTDH Brigpol MS, Ini Kata Kapolres Nabire AKBP Samuel Tatiratu

×

PTDH Brigpol MS, Ini Kata Kapolres Nabire AKBP Samuel Tatiratu

Sebarkan artikel ini
Polres Nabire menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang personil Polres Nabire Brigpol MS yang telah melanggar kode etik profesi Polri. (Dok. Istimewa)
Example 468x60
Nabire – Polres Nabire menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang personil Polres Nabire Brigpol MS yang telah melanggar kode etik profesi Polri.

Upacara ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga disiplin, integritas, dan profesionalisme anggota kepolisian dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Upacara yang berlangsung di halaman Mapolres Nabire ini dipimpin langsung oleh Kapolres Nabire AKBP Samuel Tatiratu dengan dihadiri oleh jajaran pejabat utama, serta anggota Polres Nabire.

Example 300x600

Kapolres Samuel menegaskan keputusan ini diambil setelah melalui proses panjang dan pertimbangan matang sesuai dengan aturan yang berlaku di lingkungan Polri.

BACA JUGA: Polres Nabire Serahkan Tersangka Kasus Pengeroyokan ke Kejaksaan Negeri, Ini Kasusnya

“Tindakan tegas seperti ini merupakan bentuk ketegasan institusi dalam menegakkan aturan serta memberikan efek jera bagi personil lainnya agar tetap menjaga disiplin dan kehormatan dalam bertugas,” kata Samuel.

Dikatakan, dengan terlaksananya upacara PTDH ini, diharapkan seluruh anggota Polres Nabire semakin termotivasi untuk menjalankan tugas dengan penuh dedikasi, loyalitas, dan profesionalisme guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Polres Nabire menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang personil Polres Nabire Brigpol MS yang telah melanggar kode etik profesi Polri. (Dok. Polres Nabire)

Apa Itu PTDH?

PTDH atau Pemberhentian dengan Tidak Hormat adalah sanksi administratif terberat yang dapat dijatuhkan kepada anggota kepolisian yang terbukti melanggar kode etik atau terlibat dalam tindak pidana.

BACA JUGA: BREAKING NEWS: Pertikaian Antarwarga Kembali Pecah di Puncak Jaya, 2 Warga Diduga Tewas

Sanksi ini mengakhiri hubungan dinas seorang anggota polisi dengan institusi kepolisian secara permanen. Sanksi ini diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

Pemberian sanksi PTDH biasanya diberikan apabila seorang anggota Polri terbukti melanggar Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dan terlibat dalam tindak pidana, seperti pemerasan, penyalahgunaan wewenang, atau tindakan kriminal lainnya. (*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *