Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Nasional

PSU Pilkada di Sejumlah Daerah, Wamendagri: Pakai APBD, Jangan Langsung Bebani APBN

×

PSU Pilkada di Sejumlah Daerah, Wamendagri: Pakai APBD, Jangan Langsung Bebani APBN

Sebarkan artikel ini
Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk (tengah) didampingi Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir (kiri) dan Wakil Ketua Komisi 2 DPR RI Dede Yusuf (kanan), saat diwawancarai sejumlah wartawan usai Raker dan RDP di Ruang Rapat Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Example 468x60
Jakarta – “Jangan langsung membebankannya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).”

Hal ini ditegaskan Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk untuk meminta pemerintah daerah (Pemda) mengoptimalkan penggunaan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) untuk mendanai pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada.

Pernyataan tersebut disampaikan mantan Pj Gubernur Papua Tengah tersebut saat memimpin Rapat “Kesiapan Pendanaan Pilkada pada Daerah yang Melaksanakan PSU” secara hybrid dari Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Example 300x600

Pertemuan ini diharapkan dapat memperoleh gambaran mengenai ketersediaan alokasi APBD pada daerah yang akan melaksanakan PSU.

BACA JUGA: Wamendagri Ribka Haluk: Kemendagri Dukung Kelancaran PSU

Ribka berharap, koordinasi kerja di daerah terus terjalin dalam menyiapkan pelaksanaan PSU.

“Hari ini, minimal sebentar ini, kami akan mendapatkan laporan atau gambaran tentang ketersediaan pagu tersebut. Ada dasar hukumnya kalau kita lihat sesuai dengan Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016,” katanya.

Ribka menegaskan, perubahan APBD perlu diprioritaskan untuk mendukung pelaksanaan PSU.

Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk (tengah) didampingi Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir (kiri) dan Wakil Ketua Komisi 2 DPR RI Dede Yusuf (kanan), saat diwawancarai sejumlah wartawan usai Raker dan RDP di Ruang Rapat Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Menurut dia, Pemda dapat mengalokasikan anggaran melalui Belanja Tidak Terduga (BTT). Untuk itu, sekretaris daerah (sekda) diminta agar memeriksa kembali alokasi tersebut.

Selain itu, pendanaan PSU juga dapat bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) dan dana sisa dari penyelenggaraan Pilkada sebelumnya.

“Pendanaannya dibebankan pada APBD provinsi atau kabupaten/kota. Saya pikir ini akan menjadi acuan dari Bapak/Ibu sekalian di daerah untuk bisa melaksanakan rasionalisasi dan seterusnya,” kata Ribka.

BACA JUGA: Pelaksanaan PSU, DKPP: Harus Lebih Berintegritas dan Profesional

Lebih lanjut, dia menekankan pentingnya kerja sama antara Pemda dan pemangku kepentingan untuk memastikan kesiapan anggaran PSU. Ia juga mengingatkan Pemda untuk menyesuaikan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) terkait pendanaan PSU, baik dengan merevisi NPHD yang sudah ada maupun menyusun NPHD baru sesuai kebutuhan.

“Memastikan NPHD-nya itu ya, nanti teknis penyampaian dari Pak Dirjen Otda, menyampaikan untuk apakah NPHD-nya dibuat baru atau yang sudah ada. Saya pikir ini ada beberapa teman-teman ini juga mantan gubernur sehingga mungkin dapat memberikan gambaran kepada teman-teman,” kata Ribka. Adapun rapat ini dihadiri oleh pejabat dan stakeholder dari 24 daerah yang akan melaksanakan PSU.

Mereka terdiri dari sekda, pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan unsur TNI-Polri di masing-masing daerah. Pada kesempatan itu, Pemda diminta melaporkan kesiapan anggaran PSU ke Kemendagri paling lambat Jumat (7/3/2025).

BACA JUGA: MK Putuskan 25 Daerah Lakukan PSU, Legislator DPR RI: KPU Tidak Profesional dan Harus Dievaluasi

Hasil laporan itu selanjutnya akan dibahas dalam rapat dengan Komisi II DPR RI pada Senin (10/3/2025) mendatang.

“Dapat kami sampaikan bahwa kami akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada hari Senin, sehingga pada hari Senin tersebut, semua daerah harus sudah kami dapatkan kepastian tentang penyediaan APBD atau keuangan daerah untuk persiapan PSU. Yang pertama untuk KPU, kemudian yang kedua Bawaslu, ketiga untuk pihak keamanan dalam hal ini TNI-Polri,” ujar Ribka.

Suasana Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Kamis (27/2/2025). (Dok. Istimewa)

Untuk diketahui, daerah yang akan melaksanakan PSU meliputi provinsi, kabupaten, dan kota. Di tingkat provinsi, ada Provinsi Papua.

Sementara di tingkat kabupaten, ada Kabupaten Siak, Barito Utara, Bengkulu Selatan, Pasaman, Serang, Tasikmalaya, Magetan, Empat Lawang, Kutai Kartanegara, Gorontalo Utara, Bangka Barat, Buru, Mahakam Ulu, Pesawaran, Banggai, Pulau Taliabu, Kepulauan Talaud, Parigi Moutong, Bungo, dan Boven Digoel. Kemudian di tingkat kota, ada Kota Sabang, Banjarbaru, dan Palopo. (*)

Sumber: Kompas.com

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *