Nabire – Pertikaian antarkelompok pendukung Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya nomor urut 01 dan 02 masih terus berlangsung.
Aksi ini tidak hanya menimbulkan korban jiwa dari kedua belah pihak, namun berujung pada pembakaran rumah warga yang berada di Kampung Pruleme, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua III DPR Papua Tengah Bekies Sony Kogoya angkat bicara.
Menurut Bekies, Paslon bupati dan wakil bupati nomor urut 01 Yuni Wonda dan Paslon nomor urut 02 Miren Kogoya bakal dipanggil guna melakukan kesepakatan.
“Kedua Paslon ini harus lakukan kesepakatan bahwa entah siapa yang menang dan kalah harus terima dengan lapang dada,” kata Bekies kepada wartawan di Nabire, Kamis (6/3/2025).
BACA JUGA: Bentrok Antarkelompok di Puncak Jaya, Brigjen Alfred: 3 Orang Dirujuk ke Jayapura
Dirinya menduga, konflik ini terjadi lantaran adanya janji politik yang dilakukan Paslon terhadap pendukungnya.
“Itu karena janji politik awalnya, saat kampanye sudah janji. Kalau ko (kamu) menangkan ini, saya (Paslon) kasi jabatan kepala desa, kepala dinas, Kabag dan segala macam. Kita janji ini mereka menuntut. Di saat kalah mereka tidak mau terima,” ujarnya.
Untuk itu, sebelum keputusan KPU RI diumumkan, kedua Paslon harus melakukan kesepakatan.
“Kami (DPR), Kapolda, Danrem semua stakeholder sama-sama panggil dan mediasi bagaimana kedua Paslon ini duduk bersama sepakat supaya bisa atur dengan pendukungnya,” ungkap Bekies.
Bekies mengaku, saat ini yang dibutuhkan adalah penambahan personel guna menjaga stabilitas keamanan.
BACA JUGA: 2 Orang Tewas Pascabentrok Warga di Puncak Jaya, Ini Kata Kapolda Papua Tengah
“Kami minta pihak keamanan dalam hal ini Polda Papua Tengah siapkan personel yang banyak untuk mengamankan dan menjaga stabilitas keamanan untuk mengatasi masalah di Puncak Jaya,” pungkasnya.
MK Perintahkan Rekapitulasi Ulang Perolehan Suara Kecuali di 4 Distrik
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU RI untuk melakukan rekapitulasi ulang perolehan suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Tahun 2024untuk 22 distrik.
Namun, rekapitulasi ulang ini tidak akan mencakup perolehan suara dari empat distrik, yaitu Distrik Mulia, Distrik Lumo, Distrik Tingginambut, dan Distrik Gurage.
BACA JUGA: BREAKING NEWS: Pertikaian Antarwarga Kembali Pecah di Puncak Jaya, 2 Warga Diduga Tewas
Keputusan ini diambil karena adanya gangguan keamanan berupa sabotase dan perampasan logistik pemilu yang terjadi di keempat distrik tersebut.
Demikian Putusan Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 dari permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Nomor Urut 1 Yuni Wonda dan Mus Kogoya.
Dalam amar putusannya, MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Puncak Jaya Nomor 476 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan yang diterbitkan pada 18 Desember 2024.
“Memerintahkan kepada KPU RI untuk melakukan rekapitulasi ulang perolehan suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Tahun 2024 untuk 22 distrik, yaitu Distrik Ilu, Distrik Fawi, Distik Mewoluk, Distrik Yamo, Distrik Nume, Distrik Torere, Distrik Pagaleme, Disitrik Irimuli, Distrik Muara, Distrik Ilamburawi, Distrik Yambi, Distrik Molanikame, Distrik Dokome, Distrik Kalome, Distrik Wanwi, Distrik Yamoneri, Distrik Waegi, Distrik Nioga, Distrik Gubume, Distrik Taganombak, Distrik Dagai dan Distrik Kiyage tanpa mengikutsertakan suara di 4 (empat) distrik yaitu Distrik Mulia, Distrik Lumo, Distrik Tingginambut dan Distrik Gurage dan dilanjutkan dengan menetapkan perolehan suara yang benar dalam tenggang waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan a quo diucapkan dan mengumumkannya sesuai peraturan perundang-undangan, yang berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Tengah, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak Jaya dan disaksikan oleh Kedua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Tahun 2024, tanpa melaporkan hasil rekapitulasi ulang dimaksud ke Mahkamah,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta. (*)