Jakarta – Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI merupakan langkah strategis untuk memperkuat pertahanan negara, meningkatkan profesionalisme prajurit, serta memastikan supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, hal tersebut disampaikan Kapuspen TNI dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/3/2025).
Kapuspen TNI Mayjen TNI Hariyanto menegaskan, revisi UU TNI ini bertujuan menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif tanpa tumpang tindih dengan institusi lain, dan juga penyesuaian dalam menghadapi ancaman baik ancaman militer maupun nonmiliter.
“Revisi UU TNI adalah kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap tantangan zaman,” ujar Hariyanto.
BACA JUGA: Ribuan Alat Perang Kembali Diamankan TNI-Polri di Puncak Jaya
Satu di antara poin penting dalam revisi ini adalah pengaturan yang lebih jelas terkait penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) di luar struktur TNI.
Kapuspen TNI menegaskan bahwa mekanisme dan kriteria penempatan tersebut harus sesuai dengan kebutuhan nasional dan tidak mengganggu prinsip netralitas TNI.
“Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur dengan ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” tegasnya.
Selain aspek tugas dan peran, revisi ini juga mencakup penyesuaian batas usia pensiun prajurit, mengingat meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia.
Hariyanto mengatakan, aturan mengenai batas usia pensiun dilihat dari harapan hidup orang Indonesia yang semakin panjang dan masih produktif sehingga masih dapat berkontribusi bagi negara, sekaligus menjaga keseimbangan regenerasi dalam tubuh TNI.
BACA JUGA: Yuni Enumbi, Pecatan TNI Dibekuk Polisi, Hendak Seludupkan Senjata ke KKB di Puncak Jaya
“Kami melihat bahwa penyesuaian batas usia pensiun dapat menjadi solusi agar prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal tetap bisa mengabdi, tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di TNI,” ujarnya.
Hariyanto juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh berita yang sarat kebencian dan fitnah.
@nabirenews2025_official Letkol (Tituler) Lenis Kogoya Bakal Bubarkan KNPB Letkol (Tituler) Lenis Kogoya menghimbau kepada Komite Nasional Papua Barat (KNPB) yang berada di setiap wilayah di Tanah Papua untuk segera mendaftarkan organisasinya ke Kesbangpol. #leniskogoya #letkoltituler #knpb #komitenasionalpapuabarat #kesbangpol #tanahpapua #lenisancamknpb #kabupatennabire #nabire #nabire_tiktok_comunity #nabirepapua #nabire_papua_indonesia #nabirehebat✊🏻 #papuatengah #bubarkanknpb #nabireviral #viralnabire #papuatengahviral #viralpapuatengah #nabirenews #nabirenewsdotcom #tiktoknabire
♬ suara asli – nabirenews2025_official – nabirenews2025_official
“TNI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan tidak mudah diadu domba. Stabilitas nasional harus tetap kita jaga bersama,” tegasnya.
Pernyataan ini juga sejalan dengan pernyataan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto pada saat rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI pada Kamis (13/3/ 2025).
Agus menegaskan, supremasi sipil adalah prinsip fundamental dalam negara demokrasi yang harus dijaga dengan pemisahan yang jelas antara militer dan sipil.
BACA JUGA: TNI Tak Gentar Walau Makan Bergizi Gratis di Papua Dapat Ancaman TPNPB-OPM
“TNI berkomitmen menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil, dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya,” ujar Agus.
TNI berharap revisi UU ini semakin memperkuat profesionalisme dan kesiapan TNI dalam menghadapi berbagai ancaman, serta tetap berada dalam koridor demokrasi dan supremasi hukum. (*)