Nabire – Seorang narapidana Lapas Kelas IIB Nabire, Papua Tengah berinisial MS harus berurusan dengan Polisi setelah dirinya memiliki Narkotika jenis Sabu dengan berat 5,5 gram. MS positif setelah dilakukan tes urin.
Kasat Narkoba Polres Nabvire Iptu Exaudio Hasibuan mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat pada Rabu (5/3/2025) terkait penyalahgunaan narkotika jenis Sabu yang dilakukan oleh pelaku di dalam Lapas Kelas IIB Nabire.
Mendapat laporan warga tersebut, kata Exaudio, pihaknya mendatangi Kantor Lapas Kelas IIB Nabire dan berkoordinasi dengan Kepala Lapas Kelas IIB Nabire, I Made Supartana.
“Anggota langsung memanggil pelaku dan dilakukan interogasi. Pelaku mengaku sedang memesan narkotika jenis Sabu via WhatsApp dari seseorang berinisial A dari Kabupaten Lumajang, Jawa Timur,” kata Exaudio kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (17/3/2025).
BACA JUGA: Polres Sorong Selatan Musnahkan 1.688 Botol Miras dan 570 Liter Cap Tikus
Dikatakan, dari pengakuan pelaku, Sabu yang dipesannya tersebut sementara dalam perjalanan menuju Kabupaten Nabire.
“Pada Selasa (11/3/2025). Anggota Sat Narkoba Polres Nabire bersama anggota Lapas Nabire membawa pelaku MS untuk mengambil paket yang diduga narkotika jenis Sabu tersebut di satu Jasa pengiriman Barang di Jalan Jendral Sudirman,” ujanrya.
“Setelah tiba di Kantor Jasa Pengiriman Barang, Pelaku mengambil paket tersebut dan dibuka. Setelah dibuka dan dilakukan pemeriksaan, terdapat 1 paket atau bungkus sedang yang diduga narkotika jenis Sabu yang disisi dalam 1 bungkus makanan riangan,” sambungnya.
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, kata Exaudio mengungkapkan, pihaknya juga mendapat bong (alat isap sabu) yang disimpan pelaku di dalam Lapas.
BACA JUGA: Polres Sorsel Bekuk 3 Pengedar Sabu di Kota Sorong, 1 Diantaranya Mandor Tower
“Dari pengakuannya tersebut, kami juga melakukan tes urin ke beberapa rekan pelaku di dalam Lapas, dan yang kami duga itu semuanya positif pemakai narkotika,” tukasnya.
Selain menyita, Sabu dan Bong, pihaknya juga menyita 3 bungkus makanan ringan (keripik), uang tunai Rp 700 ribu, 1 unit handphone dan 2 buah kartu SIM Telkomsel.
Penjelasan Kalapas Kelas IIB Nabire
Kalapas Kelas IIB Nabire I Made Supartana mengatakan, pihaknya cukup kooperatif membantu pihak Kepolisian dalam memberantas Narkotika di Papua Tengah, khususnya di Kabupaten Nabire.
“Pelaku MS ini sebenarnya adalah narapidana yang sudah menjalani duapertiga dari hukuman 6 tahun penjara. Karena dia ini sangat sopan, kami percayakan dia sebagai Koki (tukang masak) bagi narapidana yang lainnya,” kata Supartama kepada wartawan di ruang kerjanya.
Disinggung soal barang bukti handphone milik pelaku, Supartama mengaku pihaknya tidak mengetahuinya. Ia mengatakan, pihaknya cukup ketat dalam melakukan sweeping hanphone milik narapidana ataupun pengunjung yang ingin menjenguk.
“Ini menjadi evaluasi kami. Kami sebenarnya, saat sweeping HP dan kedapatan, kami langsung kembalikan ke pihak keluarga. Tapi dengan kasus ini, kalau kedapatan lagi, HP tersebut langsung kami musnahkan,” pungkasnya. (*)