Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Peristiwa

Tersangka Aborsi Berujung Kematian Diserahkan Polisi ke Kejari Nabire, Ini Kronologinya

×

Tersangka Aborsi Berujung Kematian Diserahkan Polisi ke Kejari Nabire, Ini Kronologinya

Sebarkan artikel ini
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nabire menyerahkan tersangka kasus tindak pidana aborsi yang mengakibatkan korban meninggal dunia ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire. (Dok. Polres Nabire)
Example 468x60
Nabire – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nabire menyerahkan tersangka kasus tindak pidana aborsi yang mengakibatkan korban meninggal dunia ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire.

Penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P.21 oleh pihak Kejaksaan.

Kasatreskrim AKP Bertu Haridyka Eka Anwar mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung pada Rabu (19/3/2025) sekitar pukul 12.00 WIT di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire, Jalan Merdeka.

Example 300x600

Proses ini diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jaksa Muda Dewi Monika Pepuho.

BACA JUGA: Polres Nabire Bagi Takjil, Kapolres: Sudah 500 Paket Sejak Awal Bulan Puasa

“Tersangka yang diserahkan inisial LH (58), seorang laki-laki warga Kampung Sanoba Distrik Nabire melakukan tindakan aborsi ilegal terhadap korbannya pada 15 November 2024. Akibat tindakan tersebut, korban mengalami komplikasi serius hingga akhirnya meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit,” kata Bertu dalam keterangannya.

Diketahui barang bukti yang diserahkan, 9 botol ampul berukuran 2ML, 11 buah spuit berukuran 5ML, 1 unit tensimeter merek Omron, 2 botol ampul berukuran 5ML.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut bermula saat korban datang menemui tersangka dengan maksud menggugurkan kandungannya.

BACA JUGA: PTDH Brigpol MS, Ini Kata Kapolres Nabire AKBP Samuel Tatiratu

Tersangka kemudian melakukan tindakan medis yang tidak sesuai prosedur, termasuk penyuntikan obat oksitosin untuk merangsang kontraksi.

Namun, setelah mengalami berbagai komplikasi, korban akhirnya meninggal dunia sebelum sempat mendapatkan penanganan medis di rumah sakit.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 194 Jo Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Pasal 348 Ayat (1) dan (2) KUHP yang mengatur tentang tindak pidana aborsi yang mengakibatkan kematian,” ujarnya. (*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *