Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Peristiwa

Beli Senjata di Oknum TNI, Warga dari Wamena Dibekuk: Polisi Ungkap Hal Ini

×

Beli Senjata di Oknum TNI, Warga dari Wamena Dibekuk: Polisi Ungkap Hal Ini

Sebarkan artikel ini
Barang bukti Pistol disita dari pelaku MD yang membelinya dari oknum TNI di Kabupaten Nabire, Papua Tengah. (Dok. Polres Nabire)
Example 468x60
Nabire – Seorang warga asal Wamena, Jayawijaya yang diketahui berinisial MD dibekuk tim Detasemen POM XVII TNI AD saat hendak membeli senjata api jenis pitol dari oknum TNI di Kabupaten Nabire, Papua Tengah.

Pascapenangkapan tersebut, Detasemen POM XVII TNI AD pun melimpahkan kasusnya ke Polda Papua Tengah melalui Polres Nabire.

Pelimpahan kasus tersebut terjadi pada Selasa (11/3/2025) di ruang gelar Polres Nabire.

Example 300x600

Kapolres Nabire, AKBP Samuel Tatiratu melalui Kasat Reskrim Polres Nabire AKP Bertu Hardiyka Eka Anwar mengatakan, pelimpahan kasus tersebut berupa penyerahan tersangka dan barang bukti.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Jaringan Pemasok Senjata-Amunisi ke KKB, Ini Kata Wakil Ketua II MRP

“Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan berdasarkan Surat Pelimpahan Nomor R/40/III/2025 tertanggal 11 Maret 2025. Dua terduga tersangka yang diserahkan adalah AH (27) warga Jayawijaya dan MD (22) warga Dogiyai,” kata Bertu dalam keterangannya.

Selain itu, kata Bertu, selain pelimpahan duawarga tersebut, Detasemen POM XVII TNI AD juga menyerahkan barang bukti berupa 1 pucuk pistol G2 combat, 1 buah magazen pistol, dan beberapa barang milik AH dan MD.

Seorang warga asal Wamena, Jayawijaya yang diketahui berinisial MD dibekuk tim Detasemen POM XVII TNI AD saat hendak membeli senjata api jenis pitol dari oknum TNI di Kabupaten Nabire, Papua Tengah. (Dok. Polres Nabire)

“Setelah menerima kedua terduga tersangka, tim penyidik pun langsung melakukan pemeriksaan intensif. Keduanya sedang dalam proses pemberkasan,” ujarnya.

Berdasarkan hasil interogasi, kata Bertu, diketahui bahwa AH berasal dari Wamena dan datang ke Nabire untuk membeli senjata dari oknum TNI sedangkan MD tukang ojek yang menyewakan motornya kepada AH untuk beraktivitas di Nabire, termasuk saat transaksi jual beli senjata ilegal.

BACA JUGA: Pemasok Senjata-Amunisi ke KKB Papua Ternyata Warga dari Pulau Jawa

“AH dengan perbuatan dengan dakwaan melanggar Pasal Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata ilegal. Ancaman hukumannya adalah hukuman mati seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun,” tukasnya.

Menurut Bertu, MD yang tidak terlibat langsung dalam transaksi senjata ilegal telah diserahkan kembali kepada keluarganya setelah melalui proses pemeriksaan.

“Kami akan terus bekerja sama dengan instansi terkait, termasuk TNI, untuk memerangi peredaran senjata ilegal. Keamanan masyarakat adalah prioritas utama kami,” pungkasnya. (*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *