Nabire – Detasemen POM XVII/1 TNI AD berhasil mengungkap kasus jual-beli senjata api yang dilakukan oleh oknum TNI berinisial LB. Kini, LB sedang ditahan di Detasemen POM XVII/1 TNI AD guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Komandan Detasemen POM XVII/1 TNI AD, Mayor CPM Reza Ramdhani mengungkapkan, berdasarkan laporan dari Satuan (TNI) bahwa, ada oknum TNI yang sudah menjual senjata api jenis Pistol G2 Combat ke warga sipil di Wamena, Jayawijaya.
Dari laporan tersebut, menurut Reza, pihaknya pun melakukan pengembangan dengan menahan oknum TNI tersebut dan dimintai keterangan.
“Dari hasil pemeriksaan awal terhadap oknum TNI tersebut, kami berupaya untuk menghubungi tersangka AH (yang membeli senpi dari LB) melalui handphone milik LB untuk memancing yang bersangkutan turun ke Nabire,” kata Reza kepada wartawan, Kamis (20/3/2025).
BACA JUGA: Beli Senjata di Oknum TNI, Warga dari Wamena Dibekuk: Polisi Ungkap Hal Ini
Dikatakan, tersangka AH saat dihubungi sedang berada di Kabupaten Dogiyai. Setelah komunikasi secara intens, akhirnya AH mau turun ke Nabire untuk melakukan transaksi.
“Jadi, komunikasi ini seolah-olah untuk menukar senjata api jenis Pistol dengan senjata api laras Panjang. AH pun setuju, dan bersedia ke Nabire untuk melakukan penukaran senpi tersebut. Dalam proses penangkapan pada Senin (10/3) dipimpin langsung oleh Dandrem 173/PVB Brigjen TNI Frits Pelamonia,” ujarnya.
“TKP penangkapan dilakukan di Bakso Frego, Kelurahan Karang, Kabupaten Nabire sekira pukul 15.55 WIT. Tim gabungan berhasil mengamankan dua orang yang membawa Pistol G2 Combat,” sambungnya.
Disinggung senjata api jenis Pistol G2 Combat yang dijual oleh oknum TNI berinisial LB didapat dari mana, Reza mengatakan, LB mencuri dari dalam barak milik seniornya.
“LB mencuri senpi milik seniornya di dalam barak. Selanjutnya, senpi tersebut dijual ke AH dengan harga Rp 50 juta,” tukasnya.
BACA JUGA: Pemasok Senjata-Amunisi ke KKB Papua Ternyata Warga dari Pulau Jawa
Sekadar diketahui, Detasemen POM XVII/1 TNI AD telah melimpahkan kasus jual-beli senjata yang melibatkan dua orang warga sipil tersebut ke Polda Papua Tengah melalui Polres Nabire pada Selasa (11/3/2025).
Kapolres Nabire, AKBP Samuel Tatiratu melalui Kasat Reskrim Polres Nabire AKP Bertu Hardiyka Eka Anwar mengatakan, pelimpahan kasus tersebut berupa penyerahan tersangka dan barang bukti.
“Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan berdasarkan Surat Pelimpahan Nomor R/40/III/2025 tertanggal 11 Maret 2025. Dua terduga tersangka yang diserahkan adalah AH (27) warga Jayawijaya dan MD (22) warga Dogiyai,” kata Bertu dalam keterangannya.
Selain itu, kata Bertu, selain pelimpahan duawarga tersebut, Detasemen POM XVII/1 TNI AD juga menyerahkan barang bukti berupa 1 pucuk pistol G2 combat, 1 buah magazen pistol, dan beberapa barang milik AH dan MD.
“Setelah menerima kedua terduga tersangka, tim penyidik pun langsung melakukan pemeriksaan intensif. Keduanya sedang dalam proses pemberkasan,” ujarnya. (*)