Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Papua Tengah

Pemprov Papua Tengah: 90 Persen Pegawai Honorer adalah OAP

×

Pemprov Papua Tengah: 90 Persen Pegawai Honorer adalah OAP

Sebarkan artikel ini
Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa dalam suatu kesempatan. (Dok. Abeth You)
Example 468x60
Nabire – Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1/146-2/SET terkait pengelolaan pegawai non-ASN atau kontrak di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah untuk tahun 2025.

Dalam surat edaran tersebut, Meki menegaskan bahwa setiap perangkat daerah wajib mengalokasikan 90 persen pegawai non-ASN atau kontrak untuk Orang Asli Papua [OAP] dan 10 persen bagi non-OAP.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat asli Papua dalam sektor pemerintahan daerah.

Example 300x600

Selain itu, bagi perangkat daerah yang telah memiliki Surat Keputusan [SK] Gubernur tentang tenaga pegawai non-ASN atau kontrak, pembayaran upah hanya dapat dilakukan hingga Maret 2025. Setelahnya, harus dilakukan revisi jumlah pegawai sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

BACA JUGA: Meki Nawipa Minta Kepala Daerah Kurangi Tradisi Bakar Batu, Ini Alasannya!

Sementara itu, bagi perangkat daerah yang belum mengeluarkan SK Gubernur terkait tenaga non-ASN atau kontrak, mereka diwajibkan untuk menyusun SK yang mengacu pada aturan tersebut.

Kebijakan ini diambil dalam rangka optimalisasi pengelolaan tenaga kerja non-ASN di Papua Tengah serta meningkatkan partisipasi masyarakat asli dalam pemerintahan.

@nabirenews2025_official

Menyikapi pertikaian antarpengukung pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Puncak Jaya, Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa langsung bergerah cepat untuk memanggil calon bupati dan wakil bupati Puncak Jaya. Keduanya bersepakat untuk akhiri konflik. #pertikaian #paslonbupatidanwakilbupati #puncakjaya #puncakjayapapua #papuatengah #gubernurpapuatengah #mekinawipa #konflikpuncakjaya #perangantarkelompok #kabupatennabire #nabire #nabire_tiktok_comunity

♬ suara asli – nabirenews2025_official – nabirenews2025_official

Surat edaran ini menjadi pedoman bagi seluruh kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah dalam mengelola pegawai non-ASN atau kontrak ke depan.

Keputusan Gubernur Papua Tengah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan OAP melalui kebijakan afirmatif di sektor ketenagakerjaan. Dengan menerapkan sistem kuota 90 persen untuk OAP, diharapkan semakin banyak masyarakat asli Papua yang mendapatkan kesempatan bekerja di pemerintahan daerah. (*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *