Nabire – Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1/146-2/SET terkait pengelolaan pegawai non-ASN atau kontrak di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah untuk tahun 2025.
Dalam surat edaran tersebut, Meki menegaskan bahwa setiap perangkat daerah wajib mengalokasikan 90 persen pegawai non-ASN atau kontrak untuk Orang Asli Papua [OAP] dan 10 persen bagi non-OAP.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat asli Papua dalam sektor pemerintahan daerah.
Selain itu, bagi perangkat daerah yang telah memiliki Surat Keputusan [SK] Gubernur tentang tenaga pegawai non-ASN atau kontrak, pembayaran upah hanya dapat dilakukan hingga Maret 2025. Setelahnya, harus dilakukan revisi jumlah pegawai sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
BACA JUGA: Meki Nawipa Minta Kepala Daerah Kurangi Tradisi Bakar Batu, Ini Alasannya!
Sementara itu, bagi perangkat daerah yang belum mengeluarkan SK Gubernur terkait tenaga non-ASN atau kontrak, mereka diwajibkan untuk menyusun SK yang mengacu pada aturan tersebut.
Kebijakan ini diambil dalam rangka optimalisasi pengelolaan tenaga kerja non-ASN di Papua Tengah serta meningkatkan partisipasi masyarakat asli dalam pemerintahan.
@nabirenews2025_official Menyikapi pertikaian antarpengukung pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Puncak Jaya, Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa langsung bergerah cepat untuk memanggil calon bupati dan wakil bupati Puncak Jaya. Keduanya bersepakat untuk akhiri konflik. #pertikaian #paslonbupatidanwakilbupati #puncakjaya #puncakjayapapua #papuatengah #gubernurpapuatengah #mekinawipa #konflikpuncakjaya #perangantarkelompok #kabupatennabire #nabire #nabire_tiktok_comunity
♬ suara asli – nabirenews2025_official – nabirenews2025_official
Surat edaran ini menjadi pedoman bagi seluruh kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah dalam mengelola pegawai non-ASN atau kontrak ke depan.
Keputusan Gubernur Papua Tengah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan OAP melalui kebijakan afirmatif di sektor ketenagakerjaan. Dengan menerapkan sistem kuota 90 persen untuk OAP, diharapkan semakin banyak masyarakat asli Papua yang mendapatkan kesempatan bekerja di pemerintahan daerah. (*)