Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Nasional

Kapolri Tegaskan Jurnalis Asing Bebas Meliput di Papua-Indonesia Tanpa SKK

×

Kapolri Tegaskan Jurnalis Asing Bebas Meliput di Papua-Indonesia Tanpa SKK

Sebarkan artikel ini
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Dok. Istimewa)
Example 468x60

Jakarta | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa jurnalis asing tetap dapat bebas meliput di Indonesia tanpa perlu memiliki Surat Keterangan Kepolisian (SKK), selama tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pernyataan ini disampaikan Kapolri dalam rangka meluruskan narasi yang beredar bahwa jurnalis asing wajib memiliki SKK untuk menjalankan tugas jurnalistik di Indonesia. Kapolri dengan tegas menyatakan bahwa kepolisian tidak pernah mewajibkan kepemilikan surat keterangan tersebut.

Example 300x600

Jurnalis Asing Tidak Wajib Memiliki SKK

“Tanpa SKK, jurnalis asing tetap bisa melaksanakan tugas di Indonesia sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kapolri Listyo Sigit pada Kamis (3/4/2025).

BACA JUGA: IKF NTT Papua: Rosalia Rerek Sogen Bukan Mata-mata TNI-Polri

Kapolri juga menjelaskan bahwa SKK tidak bersifat wajib bagi jurnalis asing. Jika pihak penjamin tidak mengajukan permohonan, maka surat tersebut tidak akan diterbitkan.

“Jadi, pemberitaan terkait dengan kata-kata ‘wajib’ tidak sesuai. Karena dalam Perpol (Peraturan Kepolisian) tidak ada kata ‘wajib’, tetapi SKK diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin,” jelasnya.

@nabirenews2025_official

Polda Papua Tengah Amankan 3 Panglima Perang di Puncak Jaya Polda Papua Tengah berhasil mengamankan tiga pentolan panglima perang dari pasangan calon bupati dan wakil bupati Puncak Jaya. Ketiganya ditangkap saat Polisi dan TNI melakukan razia alat perang di wilayah tersebut pada, Minggu (9/3/2025). #puncakjaya #papuatengah #poldapapuatengah #kapoldapapuatengah #alfredpapare #pertikaian #pertikaiandipuncakjaya #panglimaperang #polrespuncakjaya #kotamulia #tni #polri #tnipolri

♬ suara asli – nabirenews2025_official – nabirenews2025_official

Polri Siap Melindungi Jurnalis Asing di Wilayah Rawan

Meski tidak diwajibkan, Kapolri tetap mempersilakan jika ada jurnalis asing yang ingin mengurus SKK sebagai bentuk perlindungan hukum tambahan. Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian siap memberikan perlindungan bagi jurnalis asing yang melakukan peliputan di wilayah rawan konflik seperti Papua.

Kebebasan pers di Indonesia tetap dijunjung tinggi, sejalan dengan regulasi yang berlaku. Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman terkait aturan peliputan bagi jurnalis asing di Tanah Air.

BACA JUGA: Baksos Polri Presisi di Distrik Yaur Nabire, Ini Kata Kapolda Papua Tengah

Jurnalis asing tidak diwajibkan memiliki Surat Keterangan Kepolisian (SKK) untuk meliput di Indonesia. Polri menegaskan bahwa penerbitan SKK hanya berdasarkan permintaan dari penjamin, bukan sebagai syarat utama bagi jurnalis asing. Selain itu, kepolisian siap memberikan perlindungan bagi wartawan yang bertugas di wilayah berisiko tinggi.

Dengan kepastian hukum ini, diharapkan Indonesia tetap menjadi negara yang menjunjung tinggi kebebasan pers sambil tetap menjaga keamanan nasional. (*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *