Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Nasional

Dewan Pers Sesalkan Penerbitan Perpol 3/2025 Soal SKK Jurnalis Asing: Kami Tak Dilibatkan

×

Dewan Pers Sesalkan Penerbitan Perpol 3/2025 Soal SKK Jurnalis Asing: Kami Tak Dilibatkan

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI - Dewan Pers secara resmi menyatakan keberatannya terhadap penerbitan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Terhadap Orang Asing, khususnya terkait ketentuan penerbitan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) bagi orang asing yang melakukan kegiatan jurnalistik dan penelitian di lokasi tertentu. (Dok. Istimewa)
Example 468x60

Jakarta | Dewan Pers secara resmi menyatakan keberatannya terhadap penerbitan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Terhadap Orang Asing, khususnya terkait ketentuan penerbitan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) bagi orang asing yang melakukan kegiatan jurnalistik dan penelitian di lokasi tertentu.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyampaikan, pihaknya menyesalkan diterbitkannya Perpol 3/2025 tanpa melibatkan unsur penting dalam ekosistem pers nasional seperti Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), organisasi jurnalis, serta perusahaan pers.

Example 300x600

“Kami menyesalkan penerbitan Perpol 3/2025 yang tidak partisipatif. Mengingat substansi aturan menyangkut kerja-kerja jurnalistik, seharusnya Dewan Pers dan lembaga terkait dilibatkan untuk memastikan aturan ini selaras dengan UU yang berlaku,” kata Ninik dalam keterangan tertulis, Jumat (4/4/2025).

BACA JUGA: Kapolri Tegaskan Jurnalis Asing Bebas Meliput di Papua-Indonesia Tanpa SKK

Perpol 3/2025 Dinilai Bertentangan dengan UU Pers dan Penyiaran

Dewan Pers menilai bahwa Perpol 3/2025 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, karena mengatur aktivitas jurnalistik yang sudah memiliki regulasi khusus.

Menurut Ninik, kerja jurnalistik telah diatur dalam UU Pers yang mencakup prinsip 6M, yaitu mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyebarluaskan informasi atau berita.

@nabirenews2025_official

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa jurnalis asing tidak diwajibkan memiliki Surat Keterangan Kepolisian (SKK) untuk meliput di Indonesia, selama tidak melanggar hukum #kapolri #listyosigitprabowo #polripresisi #jurnalis #kebebasanpers #jurnalisasing #papua #papuatengah #nabire #nabire_tiktok_comunity #skk #beritaviral #indonesia

♬ Headline News BGM / Synth sound(815960) – stealth labo

Selain itu, berdasarkan ketentuan UU Pers, pengawasan terhadap jurnalis — termasuk jurnalis asing — merupakan kewenangan Dewan Pers, bukan lembaga lain.

“Perpol ini masuk ke ranah pengawasan jurnalistik yang secara hukum merupakan kewenangan Dewan Pers. Ini berpotensi mengganggu kebebasan pers dan prinsip independensi jurnalis,” tambah Ninik.

Isi Kontroversial Perpol 3/2025 Tentang SKK Jurnalis Asing

Perpol 3/2025 yang diteken oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 10 Maret 2025 memuat sejumlah pasal yang menjadi sorotan, terutama:

BACA JUGA: [KLARIFIKASI] DPR Papua Tengah Soal Jurnalis Dilarang Meliput Sidang Paripurna

  1. Pasal 5 ayat (1) huruf b: Mengatur tentang penerbitan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) terhadap orang asing yang melakukan kegiatan jurnalistik dan penelitian di lokasi tertentu.
  2. Pasal 9 ayat (1): Menetapkan syarat penerbitan SKK, yaitu:
  • Surat permohonan tertulis yang memuat data/identitas sesuai dokumen perjalanan dan jenis kegiatan.
  • Izin kegiatan jurnalistik yang diterbitkan sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain itu, frasa “lokasi tertentu” dalam Perpol ini dijelaskan akan ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku, namun tidak dijabarkan secara rinci, yang memicu kekhawatiran multitafsir dan potensi pembatasan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Dok. Istimewa)

Kekhawatiran terhadap Pembatasan Pers Internasional

Aturan baru ini dinilai berpotensi membatasi kebebasan pers internasional yang ingin melakukan peliputan di Indonesia. Banyak pihak khawatir bahwa persyaratan administratif tambahan seperti SKK ini bisa digunakan sebagai alat kontrol yang bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi.

Dewan Pers mendorong agar Perpol 3/2025 direvisi atau ditinjau kembali dengan melibatkan semua pemangku kepentingan, guna menjaga harmonisasi peraturan dan perlindungan terhadap kerja jurnalistik yang independen dan profesional.

Penerbitan Perpol 3/2025 tentang SKK bagi jurnalis asing menuai kritik tajam dari Dewan Pers karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Pers. Dengan pengawasan terhadap aktivitas jurnalistik yang sejatinya menjadi domain Dewan Pers, regulasi baru ini dianggap dapat membatasi kebebasan pers dan mengganggu independensi jurnalis, terutama dari luar negeri.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *