Nabire | Kepala Suku Besar Moni Intan Jaya, Musa Kobogau, mengimbau seluruh masyarakat Intan Jaya, termasuk yang berdomisili di Nabire, untuk tidak ikut serta dalam aksi demonstrasi yang direncanakan berlangsung pada Senin (7/4/2025), di depan Kantor DPRD Papua Tengah.
“Saya mengajak seluruh masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Intan Jaya agar tidak bergabung atau melaksanakan aksi demo bersama pihak-pihak lain. Demo tersebut tidak memenuhi syarat atau kriteria hukum karena tidak memiliki izin dari pemerintah maupun dari pihak keamanan,” tegas Musa Kobogau.
Imbauan Akan Disampaikan dalam Ibadah Gabungan
Sebagai bentuk lanjutan dari seruan tersebut, Musa Kobogau menyatakan bahwa imbauan serupa akan kembali disampaikan dalam ibadah gabungan di GKII Gerbang Sadu pada Minggu, 6 April 2025. Ibadah tersebut rencananya akan dihadiri oleh jemaat dari 34 gereja di wilayah tersebut.
BACA JUGA: Polres Nabire Imbau Warga Tak Terprovokasi Seruan Aksi Tutup PT Freeport 7 April 2025
Langkah ini diambil guna menjaga stabilitas, keamanan, dan ketertiban masyarakat di tengah isu penolakan terhadap aktivitas perusahaan tambang besar, termasuk PT Freeport Indonesia, yang beroperasi di Papua Tengah.
Jaga Keamanan dan Ketaatan terhadap Hukum
Musa juga menekankan pentingnya masyarakat untuk menjaga situasi tetap kondusif, serta mematuhi aturan hukum yang berlaku, terutama dalam menyampaikan aspirasi.
@nabirenews2025_official Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa jurnalis asing tidak diwajibkan memiliki Surat Keterangan Kepolisian (SKK) untuk meliput di Indonesia, selama tidak melanggar hukum #kapolri #listyosigitprabowo #polripresisi #jurnalis #kebebasanpers #jurnalisasing #papua #papuatengah #nabire #nabire_tiktok_comunity #skk #beritaviral #indonesia
“Saya harap masyarakat dapat menyampaikan pendapat dengan cara yang sesuai hukum, bukan melalui aksi yang tidak memiliki legalitas dan berpotensi menimbulkan konflik,” ujarnya.
Dengan adanya imbauan ini, diharapkan masyarakat Intan Jaya dan sekitarnya tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh ajakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. (*)