Nabire | Menyikapi rencana aksi bertajuk “Tutup PT. Freeport” yang dijadwalkan berlangsung pada 7 April 2025, Kepolisian Resor (Polres) Nabire mengeluarkan imbauan resmi kepada masyarakat untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Nabire.
Kapolres Nabire, AKBP Samuel D Tatiratu dalam pernyataan tertulisnya menegaskan bahwa aksi tersebut tidak memiliki izin resmi dari otoritas berwenang. Oleh karena itu, segala bentuk kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
“Keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga situasi yang aman dan kondusif di Kabupaten Nabire,” ujar AKBP Tatiratu.
BACA JUGA: Ini Calon Pengganti Gubernur dan Bupati Menurut Meki Nawipa
Masyarakat Diminta Tetap Beraktivitas Seperti Biasa
Polres Nabire mengimbau masyarakat untuk tetap menjalankan aktivitas sehari-hari secara normal, baik di sektor ekonomi, pendidikan, maupun pelayanan publik. Warga juga diminta untuk tidak mudah terprovokasi oleh ajakan yang dapat memicu konflik sosial maupun gangguan keamanan.
Imbauan ini merupakan bagian dari langkah preventif untuk menghindari kericuhan serta memberikan jaminan rasa aman bagi masyarakat di tengah berkembangnya isu seputar rencana aksi.
@nabirenews2025_official Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa jurnalis asing tidak diwajibkan memiliki Surat Keterangan Kepolisian (SKK) untuk meliput di Indonesia, selama tidak melanggar hukum #kapolri #listyosigitprabowo #polripresisi #jurnalis #kebebasanpers #jurnalisasing #papua #papuatengah #nabire #nabire_tiktok_comunity #skk #beritaviral #indonesia
Sebagai bentuk kesigapan, Polres Nabire telah membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang memiliki informasi atau menemukan hal-hal mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban. Kanal ini menjadi wadah pelaporan cepat demi menciptakan situasi kondusif di wilayah hukum Nabire.
Polres Nabire berharap masyarakat tetap tenang, waspada, dan tidak terlibat dalam kegiatan melanggar hukum. Semangat kebersamaan dan kolaborasi antar warga dan aparat keamanan dinilai menjadi kunci dalam menjaga kedamaian di Bumi Cenderawasih. (*)