NabireNews.com | Pada April 2025, media sosial kembali diramaikan oleh narasi yang menyebutkan akan adanya razia kendaraan bermotor gabungan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Dalam unggahan yang beredar, disebutkan bahwa razia kendaraan tersebut akan dimulai pada 15 April 2025 dan berlangsung selama dua minggu. Disebutkan pula bahwa kendaraan yang menunggak pajak akan langsung disita di tempat.
Berikut narasi yang berkembang di media sosial:
Razia STNK Dimulai Besok, Jadwalnya:
Pemda, Dishub kerja sama dengan Polri menggelar rajia pajak STNK mobil & motor.
Bagi kendaraan yang telat bayar pajak.
BACA JUGA: Polres Nabire Gelar KRYD, Amankan Barang Berbahaya
Berdasarkan data, ada ratusan ribu motor dan mobil yang belum bayar pajak yang masih menggunakan pelat lama.
Bagi kendaraan yang telat bayar pajak 3 tahun atau lebih akan langsung dikandangin.
Dan bayar derek serta bayar parkir SEHARI Rp 400 ribu.
Berikut jadwal jam dan tempat razianya. Info dari grup WA kiriman dari Bhayangkara polri.
- pagi jam 10:00-12:00
- siang dari jam 15:00-17:00
- malam dari jam 22:00-24:00 dilanjutkan kembali dari Jam 03:00-05:00 wib.
Razia zebra gabungan dengan polres se-indonesia.
Lengkapi surat2 kendaraan anda. Mhn ditertibkan atribut2 TNI/Polri yg terpasang di kendaraan anda
nyaman berkendara untuk keselamatan kita bersama
@nabirenews2025_official Guna memberikan rasa aman kepada masyarakat, Polres Nabire menggelar aksi sweeping senjata tajam (sajam) di sejumlah titik yang bakal menjadi tempat kumpul para demonstran yang menuntut ditutupnya PT Freeport Indonesia. #demotutupfreeport #freeport #freeportindonesia #fimwestpapua #westpapua #polresnabire #demo #demodamai #nabire #nabire_tiktok_comunity #nabirepapua #nabire_papua_indonesia #papuatengah #fyp #fypage #fyppppppppppppppppppppppp #fypシ゚ #fypp #fypdong
♬ suara asli – nabirenews2025_official – nabirenews2025_official
Namun, setelah dilakukan penelusuran, informasi tersebut tidak benar dan termasuk dalam kategori hoaks.
Klarifikasi dan Fakta Sebenarnya
Narasi mengenai razia kendaraan oleh Pemda, Dishub, dan Polri bukanlah hal baru. Informasi serupa telah berulang kali beredar sejak tahun 2018. Pada saat itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf sudah menegaskan bahwa tidak ada kegiatan razia yang menyasar penunggak pajak kendaraan secara langsung, apalagi hingga menyita kendaraan.
Informasi hoaks yang sama kemudian muncul kembali pada tahun 2019, 2022, dan April 2025 ini. Kali ini, narasi hoaks menyebar luas di berbagai platform media sosial dan bahkan menyertakan poster palsu dengan logo instansi pemerintah.
BACA JUGA: Cerita Patroli Humanis Polsek Nabire Barat di Pasar Bumi Raya
Berdasarkan penelusuran dan pernyataan resmi dari pihak terkait, dapat disimpulkan bahwa:
- Informasi tentang razia gabungan oleh Pemda, Dishub, dan Polri pada April 2025 adalah tidak benar.
- Narasi tersebut merupakan hoaks berulang yang sebelumnya sudah beredar pada tahun 2018, 2019, dan 2022.
- Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya dan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Agar tidak menjadi korban misinformasi, masyarakat disarankan untuk selalu memeriksa kebenaran informasi melalui sumber resmi seperti website pemerintah, akun media sosial instansi terkait, atau media terpercaya. (*)