Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Papua Barat Daya

Gubernur Elisa Kambu: Papua Barat Daya Tegas Tolak Separatis NRFPB

×

Gubernur Elisa Kambu: Papua Barat Daya Tegas Tolak Separatis NRFPB

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya bersama unsur Forkopimda menyatakan sikap tegas terhadap klaim sepihak dari kelompok yang menamakan diri Negara Federal Republik Papua Barat (NRFPB). (Dok. Istimewa)
Example 468x60

Sorong | Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyatakan sikap tegas terhadap klaim sepihak dari kelompok yang menamakan diri Negara Federal Republik Papua Barat (NRFPB).

Dalam rapat tertutup yang digelar pada Senin (21/4/2025), Forkopimda sepakat untuk mengambil langkah hukum dan keamanan secara terukur guna menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Example 300x600

Rapat yang berlangsung dari pukul 17.30 hingga 18.50 WIT di Ruang Utama Lantai 2 Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Kota Sorong, dipimpin langsung oleh Gubernur Elisa Kambu dan dihadiri oleh sepuluh unsur Forkopimda.

Turut hadir di antaranya Wakil Gubernur, Danrem 181/PVT, Kabinda, Wakapolda, Dirintelkam Polda, Kepala Kesbangpol, Dandim 1802/Sorong, Ketua MRP, dan Staf Ahli Gubernur.

BACA JUGA: Tokoh Papua Ini Desak TNI-Polri Tindak Tegas OPM

Dalam forum tersebut, Gubernur Elisa Kambu dengan tegas menyatakan bahwa Papua Barat Daya adalah bagian sah dari NKRI, dan tidak akan ada toleransi terhadap kelompok atau individu yang mencoba memecah belah bangsa melalui klaim inkonstitusional.

“Segala bentuk tindakan yang menyimpang dari konstitusi akan ditindak secara hukum. Kami akan bersinergi dengan TNI dan Polri untuk melakukan pemetaan, penindakan, dan pencegahan aktivitas separatis yang dapat mengganggu stabilitas daerah,” ujarnya.

Suasana rapat menjadi semakin solid saat aparat keamanan menyampaikan laporan intelijen dan strategi pengamanan jangka pendek.

Wakapolda Papua Barat Daya, Kombes Pol Semmy Ronny Tabhaa, mengungkap bahwa pihak kepolisian telah mengidentifikasi penyebaran narasi NRFPB melalui media sosial dan jaringan bawah tanah.

“Tindakan makar seperti ini merupakan tindak pidana serius dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara,” kata Semmy.

Polri, lanjutnya, akan bertindak dengan pendekatan tegas namun terukur, memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum oleh kelompok separatis akan diproses secara profesional tanpa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

BACA JUGA: Hari Paskah Tercoreng, OPM Lakukan Gangguan Keamanan di Sinak Papua Tengah

Danrem 181/PVT, Brigjen TNI Totok Sutriono turut memperkuat komitmen pertahanan wilayah. Ia menyebutkan bahwa gerakan NRFPB adalah inkonstitusional dan berpotensi menimbulkan ancaman terhadap stabilitas nasional, terutama jika mereka melibatkan unsur senjata atau provokasi di lapangan.

“TNI siap mendukung penuh langkah-langkah hukum dari Polri. Jika ditemukan indikasi penggunaan kekerasan bersenjata atau ancaman nyata terhadap kedaulatan, kami tidak akan ragu untuk bertindak tegas. Keutuhan NKRI adalah harga mati,” tegasnya.

Rapat ditutup dengan penekanan bahwa seluruh elemen Forkopimda akan terus bersinergi untuk menjaga keamanan wilayah. Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh propaganda separatis, serta aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kita butuh peran serta masyarakat sebagai garda depan dalam menjaga persatuan bangsa,” ujar Gubernur Kambu menutup pertemuan. (*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *