Fakfak | Tokoh adat sekaligus pemilik hak ulayat di area Pelabuhan Fakfak, Papua Barat, Clifford H. Ndandarmana, mengeluarkan peringatan keras kepada Pelindo Fakfak dan otoritas terkait atas dugaan praktik monopoli kotor dalam aktivitas bongkar muat kontainer.
Peringatan ini disampaikan Clifford kepada NabireNews.com pada Sabtu (26/4/2025), menyikapi rencana aksi pemblokiran kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Fakfak.
“Ada perusahaan lokal yang sudah dua tahun beroperasi di Pelabuhan Fakfak dalam aktivitas bongkar muat kontainer,” ungkap Clifford H. Ndandarmana.
Ia menuturkan, sejak awal perusahaan lokal tersebut mendapatkan persetujuan dari Kepala Pelindo terdahulu dan KSOP sebagai regulator pelabuhan. Disepakati pula berita acara serta kesepakatan sewa-menyewa alat hingga pelayanan jasa bongkar muat.
BACA JUGA: 111 Casis Polri Fakfak Diberangkatkan ke Manokwari
Menurut Clifford, keberadaan perusahaan lokal ini merupakan bentuk implementasi amanat Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) yang mendorong kemandirian ekonomi masyarakat Papua di atas tanah sendiri.
“Karena perkembangan bisnis dan amanat UU Otsus, kami mendirikan perusahaan ini agar orang asli Papua dapat berdaya di atas hak ulayatnya,” jelasnya.
@nabirenews2025_official Anggota Komisi IV DPR Papua Tengah, Peter Worabay, membuktikan komitmennya dengan memberangkatkan 22 guru di wilayah pesisir Nabire untuk mengikuti pelatihan di Sekolah Taruna, Timika. #pahlawantanpatandajasa #gurupapua #inspirasipapua #pendidikanuntuknegeri #ceritadaritimur #anakpapua #guruhebat #peterworabay #papuatengah #nabire #nabire_tiktok_comunity #wakilrakyat #pdiperjuangan #dprpapuatengah #mimika #timika #sekolahtaruna #ypmak #fyp
♬ suara asli – nabirenews2025_official – nabirenews2025_official
Namun, ia menyoroti bahwa sejak pergantian Kepala Pelindo Fakfak yang baru, muncul kebijakan-kebijakan yang dinilai memberatkan dan bahkan mengarah pada tindakan teror terhadap perusahaan lokal.
“Standar tarif di Pelabuhan Fakfak sudah disepakati bersama. Tetapi belakangan ini Pelindo memberlakukan kebijakan baru berdasarkan Peraturan Direksi, yang tidak mengatur spesifik soal peminjaman alat ke pihak lain,” tambah Clifford.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pihak Pelindo Fakfak kini meminta potongan hingga 35 persen dari pendapatan kontainer. Dengan rincian, dari harga Rp600.000 per kontainer, dipotong Rp400.000 untuk Pelindo.
BACA JUGA: Kebersihan Pantai Saat Libur Lebaran di Fakfak Papua Barat Jadi Sorotan DLH
“Kami nilai ini sebagai pungutan liar yang dibungkus kebijakan sepihak,” tegas Clifford.
Setelah melalui kompromi, akhirnya disepakati subsidi sebesar 25 persen dari keuntungan. Namun, Clifford menegaskan bahwa keberadaan perusahaan lokal di Pelabuhan Fakfak dilandasi kompensasi atas hak ulayat yang selama ini diabaikan oleh pihak Pelindo.
“Selama ini tidak pernah ada kerja sama formal atau sewa menyewa lahan antara Pelindo dengan pemilik hak ulayat,” tandasnya.
Ia juga mengingatkan, kepemilikan kantor Pelindo di Fakfak belum memiliki sertifikat sah dari pemerintah, sehingga semestinya dibangun hubungan kemitraan yang menghargai hak adat.
BACA JUGA: Harga Bahan Pokok Naik Usai Lebaran di Fakfak Papua Barat, Warga Mengeluh
Clifford pun mengancam akan menghentikan seluruh aktivitas bongkar muat kontainer di Pelabuhan Fakfak mulai 1 Mei 2025 mendatang.
“Nanti tanggal 1 Mei ada kapal kontainer masuk ke Pelabuhan Fakfak. Kami sebagai pemilik hak ulayat akan menghentikan semua aktivitas bongkar muat di area pelabuhan,” tegas Clifford.
Bahkan, ia menegaskan pihaknya juga akan menutup kantor Pelindo Fakfak.
“Silakan cari tempat lain. Kami tidak izinkan lagi aktivitas Pelindo di atas tanah hak ulayat kami,” pungkasnya. (*)