Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Papua Barat Daya

Oknum di KUA Sorong Selatan Diduga Nikahkan Anak di Bawah Umur

×

Oknum di KUA Sorong Selatan Diduga Nikahkan Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Kantor Urusan Agama (KUA) Sorong Selatan, Papua Barat Daya, diduga melakukan pelanggaran hukum dengan menikahkan anak di bawah umur. Kasus ini mencuat setelah pasangan muda, ASR (16 tahun) dan AF (19 tahun), memilih untuk berpisah. (Dok. Istimewa)
Example 468x60

Sorong Selatan | Oknum Kantor Urusan Agama (KUA) Sorong Selatan, Papua Barat Daya, diduga melakukan pelanggaran hukum dengan menikahkan anak di bawah umur. Kasus ini mencuat setelah pasangan muda, ASR (16 tahun) dan AF (19 tahun), memilih untuk berpisah.

Kasmini, ibu kandung ASR, mengungkapkan kepada wartawan pada Senin (28/4/2025) bahwa ia sudah menolak keras pernikahan tersebut sejak awal.

Example 300x600

“Saya sudah bersikeras menolak, karena saat itu anak saya masih berusia 16 tahun. Sementara AF berusia 19 tahun,” ujar Kasmini.

Pernikahan antara ASR dan AF dilangsungkan pada 20 Mei 2021 di Kantor KUA Sorong Selatan. Dalam prosesi itu, hanya ayah dari ASR yang hadir, sementara Kasmini tidak ikut karena mengalami stres berat hingga pingsan.

BACA JUGA: Gubernur Elisa Kambu: Papua Barat Daya Tegas Tolak Separatis NRFPB

“Saya tidak hadir saat proses pernikahan. Sebagai ibu, saya menolak dan tetap menempuh jalur hukum,” tegas Kasmini.

Pernikahan Tidak Sah dan Tidak Tercatat Resmi

Kasmini mengatakan, bertahun-tahun setelah pernikahan tersebut, keluarganya baru mengetahui bahwa pernikahan itu tidak tercatat resmi di KUA. Kantor KUA Sorong Selatan hanya mengeluarkan surat keterangan sudah menikah, yang kemudian digunakan oleh AF untuk mengurus Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran.

“Setelah kami cek ke KUA, ternyata pernikahan anak saya tidak sah. Ini sangat merugikan anak saya,” beber Kasmini.

Penjelasan Kepala KUA Sorong Selatan

Kepala KUA Sorong Selatan, Saepudin, membenarkan bahwa surat keterangan menikah dengan nomor B.081/KUA.33.04/07/Pw.01/05/2021 yang dikeluarkan oleh pejabat KUA sebelumnya tidak dapat digunakan untuk keperluan administrasi resmi.

“Surat itu tidak bisa dipakai untuk mengurus KK, akta kelahiran, ataupun KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Kami sudah mengeluarkan surat klarifikasi baru dengan nomor B-046/KUA.33.04.07/Pw.01/IV/2025 yang menegaskan bahwa AF dan ASR tidak tercatat secara resmi sebagai pasangan menikah di KUA,” jelas Saepudin.

BACA JUGA: Gubernur Elisa Kambu Janji Berikan Hadiah Rp 50 Juta untuk Juara Liga 4

Saepudin menegaskan bahwa secara hukum, surat keterangan menikah tidak memiliki kekuatan hukum. Untuk sah menikah di Indonesia, pasangan harus memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, Pasal 7 menyatakan bahwa batas usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun,” tambahnya.

Menurut Saepudin, jika terdapat pernikahan di bawah usia tersebut, maka harus ada dispensasi nikah dari Pengadilan Agama. Tanpa dispensasi, KUA tidak berwenang menikahkan pasangan di bawah umur.

“Seharusnya KUA menolak permohonan nikah tersebut dan meminta mereka mengajukan permohonan dispensasi ke pengadilan agama. Setelah dispensasi keluar, baru KUA bisa menikahkan,” ujarnya.

BACA JUGA: Gubernur Elisa Kambu Bakal Sediakan Ambulans Laut di Raja Ampat Imbas Transportasi Mahal

Implikasi Hukum dan Sosial

Kasus ini menjadi perhatian serius, karena praktik pernikahan di bawah umur dapat berdampak buruk terhadap kesehatan mental, pendidikan, dan masa depan anak. Selain itu, pernikahan yang tidak sah dapat menimbulkan masalah administratif seperti tidak tercatatnya status pernikahan dalam dokumen negara.

Keluarga ASR berencana melanjutkan kasus ini ke jalur hukum untuk mendapatkan keadilan atas kerugian yang dialami. (*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *