Jayapura | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar lelang aset rampasan korupsi sebagai bagian dari upaya pemulihan keuangan negara melalui mekanisme asset recovery.
Lelang ini dilakukan atas barang rampasan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), dan kali ini berasal dari kasus korupsi mantan Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak.
Melalui kerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jayapura, KPK akan melelang 11 objek barang rampasan yang terdiri atas 9 bidang tanah dan bangunan serta 2 unit kendaraan. Proses lelang akan berlangsung secara daring (online) pada Selasa, 6 Mei 2025 melalui situs resmi lelang.go.id.
BACA JUGA: Korupsi APD Covid-19, Kerugian Negara Capai Rp 319 Miliar
“KPK mengajak partisipasi masyarakat untuk mengikuti lelang barang rampasan ini agar turut berkontribusi pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP),” ujar Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipraktikto dalam keterangannya yang diterima NabireNews.com.
Mungki juga memastikan, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas, proses lelang akan diawasi langsung oleh pejabat lelang dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
Daftar Objek Lelang Aset Rampasan Korupsi di Jayapura
Berikut adalah rincian 11 aset yang akan dilelang KPK:
Aset Tidak Bergerak (Tanah dan Bangunan):
- Tanah dan bangunan 112 m² atas nama Christa Fransiska di Jalan Megapura, Jayapura. Nilai Limit: Rp1.310.704.000
- Dua bidang tanah dan bangunan (masing-masing 112 m²) atas nama Christa Fransiska di Jalan Megapura, dijual dalam satu paket. Nilai Limit: Rp1.972.000.000
- Dua bidang tanah dan bangunan 64 m² di Kelurahan Kota Baru, atas nama Ricky Ham Pagawak. Nilai Limit: Rp2.229.069.000
- Tanah dan bangunan 225 m² atas nama Andreas Kostan Pagawak di Kelurahan Vim. Nilai Limit: Rp3.158.872.000
BACA JUGA: Jangan Cuma Ekornya, Kejati Papua Barat Diminta Usut Korupsi Jalan Mogoy Mardey
- Paket dua bidang tanah dan bangunan: 717 m² atas nama Frangky Sucipto Hasudungan Situmorang dan 171 m² atas nama Fransina Wijayati Ayowem Bun. Lokasi: Kelurahan Vim. Nilai Limit Paket: Rp2.007.929.000
- Tanah dan bangunan 310 m² atas nama Fandry Imbiri di Kelurahan Yabansai. Nilai Limit: Rp1.953.783.000
- Tanah dan bangunan 600 m² atas nama Rosdiyanti di Jalan Uncen Baru. Nilai Limit: Rp1.911.590.000
Aset Bergerak (Kendaraan):
- Toyota Kijang Innova 2016 warna hijau muda metalik atas nama Ricky Ham Pagawak. Nilai Limit: Rp162.365.000
- Hummer 2010 warna hitam atas nama Suryono. Nilai Limit: Rp675.239.000
@nabirenews2025_official Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, mengumumkan rencana pembangunan monorel yang akan menghubungkan Kota Nabire dengan Bandara Douw Aturure #pemprovpapuatengah#papuatengah #nabire #monorel #mekinawipa #bp3okp #fyp #nabire_tiktok_comunity #gubernurpapuatengah #beritaviral#papua
♬ suara asli – nabirenews2025_official – nabirenews2025_official
Cara Mengikuti Lelang Aset Rampasan KPK
- Masyarakat yang berminat mengikuti lelang aset rampasan korupsi ini wajib:
- Melakukan pendaftaran melalui situs lelang.go.id
- Menyetorkan uang jaminan melalui nomor virtual account yang akan dikirim otomatis setelah pendaftaran
- Mengikuti penawaran lelang secara daring hingga 6 Mei 2025, pukul:
- 12.00 WIB / 14.00 WIT untuk benda tidak bergerak
- 12.30 WIB / 14.30 WIT untuk benda bergerak
BACA JUGA: Polres Supiori Ungkap 3 Kasus Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa, 20 Diperiksa
Jadwal dan Lokasi Pemeriksaan Barang:
- Barang bergerak dapat dilihat langsung di Rupbasan Klas I Jayapura hingga Senin, 5 Mei 2025 pukul 08.00 – 15.00 WIT.
- Barang tidak bergerak dapat dicek di lokasi aset pada waktu yang sama dengan membuat janji temu terlebih dahulu dengan Jaksa Eksekutor KPK.
Dengan mengikuti lelang aset rampasan korupsi Ricky Ham Pagawak, masyarakat tidak hanya berkesempatan memperoleh aset bernilai, tetapi juga ikut mendukung pemberantasan korupsi dan optimalisasi penerimaan negara. (*)