Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Peristiwa

Status ASN Mus Kogoya Jadi Sorotan, Ini Kata KPU

×

Status ASN Mus Kogoya Jadi Sorotan, Ini Kata KPU

Sebarkan artikel ini
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Tahun 2024, pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU), pada Senin, 28 April 2025. (Dok. mkri.id)
Example 468x60

Jakarta | Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Tahun 2024, pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU), pada Senin, 28 April 2025.

Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Panel 3 Gedung I MK, Jakarta, ini mengagendakan mendengarkan keterangan dari pihak Termohon (KPU), Pihak Terkait, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Example 300x600

Permohonan sengketa Pilkada Puncak Jaya ini diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga, yang menggugat hasil rekapitulasi ulang berdasarkan Putusan MK Nomor 311/PHPU.BUP-XXIII/2025. Pemohon menilai terdapat pelanggaran yang signifikan dan memengaruhi hasil akhir pemilihan kepala daerah tersebut.

BACA JUGA: Mus Kogoya Diduga Masih ASN, Pilkada Puncak Jaya Digugat ke MK

Status ASN Mus Kogoya Jadi Sorotan

Salah satu isu utama yang dipersoalkan oleh pemohon adalah status Mus Kogoya, calon Wakil Bupati dari pasangan nomor urut 1 (Yuni Wonda-Mus Kogoya). Menurut Pemohon, Mus Kogoya diduga masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif hingga Januari 2025.

Namun, hal ini dibantah oleh Ali Nurdin, kuasa hukum KPU. Dalam keterangannya di hadapan panel hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, ia menegaskan bahwa pengunduran diri Mus Kogoya telah dilakukan secara sah sebelum penetapan calon.

M. Imam Nasef selaku Kuasa Hukum Pemohon saat memberikan keterangan pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 311/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2024, Pada Jumat (25/4) di Ruang Sidang Panel 3 MK. (Dok. Humas MKRI/Panji)

“KPU telah menerima dokumen yang menyatakan Mus Kogoya mengundurkan diri sebagai ASN, termasuk Keputusan Bupati Puncak Jaya tertanggal 11 September 2024 tentang pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS tanpa hak pensiun,” ujar Ali dikutip dari laman mkri.id.

Hal serupa juga ditegaskan oleh kuasa hukum pasangan Yuni-Mus, Hadian Tuasamu. Ia menjelaskan bahwa pengunduran diri Mus Kogoya diajukan pada 20 Agustus 2024, dan proses administrasinya berjalan sesuai prosedur.

BACA JUGA: Damai di Ujung Tugas: Harapan AKBP Kuswara untuk Kota Mulia, Puncak Jaya

“Bupati menerbitkan surat pengantar ke BKN Regional IX Jayapura pada 26 Agustus 2024. BKN pun memberikan pertimbangan teknis, dan akhirnya terbit keputusan pemberhentian dari Bupati pada 11 September 2024,” jelas Hadian.

Polemik Rekapitulasi Ulang 22 Distrik

Selain status ASN, Pemohon juga mempermasalahkan proses rekapitulasi ulang di 22 distrik, yang dinilai tidak sesuai dengan amar putusan MK.

Namun, baik KPU maupun Pihak Terkait menilai Pemohon keliru dalam memahami isi putusan MK. Mereka menegaskan bahwa yang diperintahkan Mahkamah adalah rekapitulasi ulang di tingkat distrik, bukan perhitungan ulang di tingkat TPS.

“Mahkamah tidak memerintahkan rekap di tingkat TPS. Dalil Pemohon tidak berdasar hukum dan menunjukkan kesalahan tafsir terhadap amar putusan MK,” terang Ali Nurdin.

Hal senada disampaikan Hadian Tuasamu, yang menyebut bahwa Putusan MK Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 secara eksplisit hanya mengatur rekapitulasi ulang tingkat distrik.

BACA JUGA: Pelukan Damai di Puncak Jaya: Saat Anak-anak Menemukan Harapan di Tengah Operasi

Keterangan dari Bawaslu

Ketua Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya, Marinus Wonda, juga memberikan keterangan yang memperkuat argumen Termohon dan Pihak Terkait. Ia menyatakan bahwa Bawaslu telah melakukan pengawasan terhadap verifikasi dokumen pengunduran diri Mus Kogoya, yang diserahkan dan diverifikasi pada 4 September 2024 di Jayapura.

Marinus menambahkan bahwa proses rekapitulasi ulang oleh KPU RI dilakukan secara tertib dan sesuai dengan regulasi. Proses tersebut dimulai pukul 11.00 WIB, dengan pembacaan formulir D.Hasil dilakukan secara acak dan dalam kondisi tersegel.

Satu-satunya keberatan yang muncul berasal dari Pemohon, terkait penghapusan suara di empat distrik yang dinilai tidak seharusnya dikeluarkan dari hasil penghitungan. (*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *