Jakarta | Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2, Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga, pasca pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Putusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 311/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK pada Senin (5/5/2025).
MK menilai, permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa selisih perolehan suara antara Pemohon dan pasangan calon peraih suara terbanyak melebihi ambang batas yang diperbolehkan.
BACA JUGA: Puncak Jaya Siaga! TNI-Polri Cegah Perang Pendukung Jelang Putusan MK
Tidak Memenuhi Ambang Batas Suara
Berdasarkan hasil rekapitulasi, Pasangan Calon Nomor Urut 1 memperoleh 77.296 suara, sedangkan Pemohon hanya mendapatkan 65.787 suara. Selisih suara mencapai 11.509 suara atau sekitar 8,04 persen dari total suara sah sebanyak 143.083 suara. Padahal, ambang batas maksimal yang diperbolehkan untuk pengajuan PHPU adalah 2 persen atau 2.862 suara.
“Dengan demikian, Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016,” tegas Enny Nurbaningsih dikutip dari laman mkri.id.
Dalil Soal Status ASN Mus Kogoya Tak Kuat
Pemohon sebelumnya mendalilkan bahwa Mus Kogoya, Calon Wakil Bupati dari Pasangan Nomor Urut 1, masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) saat mencalonkan diri.
Namun dalam fakta persidangan, terungkap bahwa Mus Kogoya telah diberhentikan secara hormat atas permintaan sendiri dari ASN tanpa hak pensiun sejak 11 September 2024, berdasarkan SK Penjabat Bupati Puncak Jaya Nomor 800.1.2.2/216/BKPPD.
Selain itu, Mus Kogoya telah mengembalikan kelebihan gaji dan tunjangan melalui Berita Acara Nomor 900.1.3.1/31/INSPEKTORAT/2025 tertanggal 24 April 2025. MK pun menilai bahwa dalil tersebut tidak cukup meyakinkan secara hukum.
BACA JUGA: Menjaga Damai di Ujung Senjata: Wakapolda Papua Tengah ke Puncak Jaya Jelang Sidang MK
Karena tak memenuhi ambang batas suara dan syarat formil lainnya, Mahkamah menyatakan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan perkara a quo. Eksepsi dari pihak Termohon (KPU) dan Pihak Terkait pun dinyatakan beralasan menurut hukum.
“Permohonan Pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016 berkenaan dengan kedudukan hukum. Bahkan andaipun ketentuan tersebut ditunda keberlakuannya, dalil-dalil pokok Pemohon tetap tidak beralasan menurut hukum,” ujar Enny.
@nabirenews2025_official Menyikapi pertikaian antarpengukung pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Puncak Jaya, Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa langsung bergerah cepat untuk memanggil calon bupati dan wakil bupati Puncak Jaya. Keduanya bersepakat untuk akhiri konflik. #pertikaian #paslonbupatidanwakilbupati #puncakjaya #puncakjayapapua #papuatengah #gubernurpapuatengah #mekinawipa #konflikpuncakjaya #perangantarkelompok #kabupatennabire #nabire #nabire_tiktok_comunity
♬ suara asli – nabirenews2025_official – nabirenews2025_official
Sengketa Pilkada Puncak Jaya 2024 Selesai di MK
Dengan putusan ini, Mahkamah Konstitusi tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap dalil-dalil lain yang diajukan Pemohon karena dianggap tidak relevan dan tidak memengaruhi hasil pemungutan suara.
Sebelumnya, dalam sidang pendahuluan yang digelar pada Jumat (25/4/2025), Pemohon meminta MK untuk mendiskualifikasi Mus Kogoya dan membatalkan dua surat keputusan KPU Kabupaten Puncak Jaya yang menetapkan pasangan calon nomor urut 1 sebagai peserta Pilkada. Namun, permintaan tersebut tidak dapat dikabulkan.
Dengan ini, sengketa hasil Pilkada Puncak Jaya 2024 secara resmi dinilai selesai di tingkat Mahkamah Konstitusi. (*)