Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Papua Barat Daya

Yohanes Akwan Soroti Etika Komunikasi Publik dalam Kasus Hilangnya Iptu Tomi Marbun

×

Yohanes Akwan Soroti Etika Komunikasi Publik dalam Kasus Hilangnya Iptu Tomi Marbun

Sebarkan artikel ini
Advokat dan pemerhati sosial Yohanes Akwan. (Dok. Istimewa)
Example 468x60

Sorong Selatan | Advokat dan pemerhati sosial Yohanes Akwan, yang juga merupakan kuasa hukum dari Resmob Polres Teluk Bintuni, angkat bicara mengenai perkembangan penyelidikan kasus hilangnya Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi S. Marbun.

Pernyataan Akwan ini juga merespons komentar Anggota DPR RI Dapil Papua, Yan Permenas Mandenas, yang dinilai dapat mempengaruhi persepsi publik sebelum hasil penyelidikan resmi diumumkan.

Example 300x600

Dalam keterangannya di Bintuni, Akwan menegaskan pentingnya transparansi, netralitas, dan etika komunikasi publik dalam menangani kasus yang menyita perhatian masyarakat ini. Ia menyebut bahwa aparat penegak hukum telah melakukan sejumlah tahapan penting secara terbuka dan akuntabel.

BACA JUGA: Air Mata di Teluk Bintuni: Solidaritas Terakhir untuk Iptu Tomi Marbun

“Proses olah tempat kejadian perkara (TKP) melibatkan berbagai unsur dan seluruh tahapan telah didokumentasikan. Bahkan pihak-pihak yang hadir diberi kesempatan merekam kegiatan tersebut sebagai bentuk pengawasan partisipatif. Termasuk adik kandung dari Iptu Tomi turut hadir sebagai saksi transparansi,” jelas Akwan.

Jangan Terjebak pada Narasi Prematur

Yohanes Akwan mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan informasi ke publik, terlebih ketika berkaitan dengan stabilitas keamanan dan integritas institusi penegak hukum. Ia menyoroti berkembangnya narasi-narasi di media yang cenderung spekulatif dan tidak didasarkan pada fakta-fakta empiris.

Tim SAR Korps Brimob Polri dari Satgas AB Moskona terus melakukan penyisiran intensif di wilayah hutan dan bantaran sungai kawasan Moskona Barat, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat. (Dok. Istimewa)

“Penyelidikan harus dijauhkan dari intervensi politik. Legislator nasional hendaknya menahan diri agar tidak menyampaikan opini yang dapat membentuk persepsi publik sebelum proses hukum selesai,” tambahnya.

Akwan menegaskan bahwa setiap pejabat negara harus bertanggung jawab atas pernyataan yang disampaikan ke ruang publik. Pernyataan yang tidak berbasis data dapat memperkeruh suasana dan menjadi bahan spekulasi yang meresahkan.

“Etika komunikasi publik harus ditegakkan. Jangan menyampaikan asumsi yang belum terverifikasi, apalagi jika itu berpotensi menjadi bahan gorengan yang menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat,” tegas Akwan.

BACA JUGA: Menembus Sunyi, Perjuangan Brimob Mencari Iptu Tomi Marbun di Zona Merah Papua Barat

Menanggapi pernyataan Yan Mandenas yang menyebut dirinya pernah berenang di Kali Bintuni, Akwan memberikan klarifikasi dengan nada santai namun informatif.

“Mungkin yang dimaksud adalah Kali Muturi, yang memang dikenal sebagai lokasi wisata air oleh masyarakat lokal. Pak Yan dan tokoh lainnya seharusnya hadir saat olah TKP dan operasi yang digelar oleh Polda Papua Barat agar memahami kondisi geografis di lapangan. Bahkan adik dari Iptu Tomi saja mengakui ganasnya medan di sana,” ujar Akwan sambil tersenyum.

Melalui kantornya, Akwan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal penyelidikan kasus Iptu Tomi Marbun secara objektif, independen, dan profesional. Ia juga mengajak semua pihak untuk mendukung aparat penegak hukum serta menjunjung tinggi prinsip etika komunikasi publik, guna menciptakan keadilan dan stabilitas di wilayah Papua Barat. (*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *